Lecehkan 8 Murid saat Jam Pelajaran, Guru Agama SD Hanya Minta Maaf

Orangtua langsung melapor ke polisi

Gunungsitoli, IDN Times – Seorang guru sekolah dasar di Kota Gunungsitoli, Sumatra Utara melakukan pelecehan seksual kepada 8 muridnya.

Aksi pelecehan itu dilakukan saat jam belajar. Pelaku berinisial ET yang merupakan PNS mengakui aksinya. Namun dia hanya meminta maaf. Para orangtua korban lantas melaporkannya ke polisi.

1. Murid disuruh membaca dan dilecehkan di depan kelas

Lecehkan 8 Murid saat Jam Pelajaran, Guru Agama SD Hanya Minta MaafIlustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

ET sehari hari mengajar mata pelajaran agama. Modus ET melakukan itu dengan menyuruh murid perempuan maju ke depan kelas untuk membaca.

“Dia kemudian memegang-megang tubuh korban,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F Hulu, Jumat (10/3/2023).

2. Orangtua korban dipanggil, pelaku hanya minta maaf

Lecehkan 8 Murid saat Jam Pelajaran, Guru Agama SD Hanya Minta Maafilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Orangtua korban kemudian dipanggil ke sekolah. Salah satu korban juga mengaku kepada orangtuanya sudah dilecehkan oleh ET.

Sekolah kemudian menggelar pertemuan dengan perangkat sekolah, apparat desa dan para orangtua korban.

ET pun akhirnya dipanggil. Dia mengakui perbuatannya. Dia kemudian hanya meminta maaf kepada para orangtua korban.

“Namun para orangtua pada saat tersebut, tidak terima dan agar ada efek jera. Mereka sepakat melapor ke Polres,” kata Yadsen.

3. Pelaku terancam 20 tahun penjara

Lecehkan 8 Murid saat Jam Pelajaran, Guru Agama SD Hanya Minta MaafIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Polisi kemudian menangkap ET. Dia ditetapkan menjadi tersangka.

Terhadap Tersanagka ET dipersangkakan Melanggar Pasal 82 ayat 2 subsider Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Dia terancam hukuman 20 penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Asics Buka Store di Medan, Ada Teknologi untuk Menganalisa Kaki Kamu

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya