KPU Ajukan Santunan untuk Petugas KPPS yang Gugur, Segini Jumlahnya

Banyaknya penyelenggara yang meninggal jadi evaluasi di DPR

Medan, IDN Times – Pemilu Serentak 2019 menjadi sorotan. Bukan karena perolehan suara atau pun pelanggaran yang terjadi. Tapi publik menyoroti banyaknya jumlah penyelenggara yang kehilangan nyawa karena menjalankan tugas. Data teranyar, sebanyak 225 penyelanggara yang sudah gugur selama penyelenggaraan Pemilihan Umum .

Lantas, bagaimana sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai komando inti penyeenggara Pemilu? KPU sudah melakukan pembahasan atas fenomena ini. Bahkan sudah mencuat wacana, ke depan tidak ada lagi Pemilu serentak. KPU juga sudah mengajukan soal santunan yang akan diberikan kepada keluarga Pahlawan Demokrasi yang gugur saat menjalankan tugas.

Berapa besarannya? Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik memberikan gambarannya. Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Kementerian  Keuangan.

1. Meski tak ada nyawa seharga uang, segini nih santunan yang diajukan KPU

KPU Ajukan Santunan untuk Petugas KPPS yang Gugur, Segini JumlahnyaIDN Times/Prayugo Utomo

Dalam kesempatan peninjauan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, Evi menjelaskan soal besaran santunan yang diajukan ke Kementerian Keuangan.

“Kami memintanya kan paling dekat ya Rp36 juta. Itu untuk yang meninggal dunia,” ujar Evi Novida Ginting, saat meninjau pelaksaan rekapitulasi di Kecamatan Medan Polonia, Jumat (26/4).

KPU juga mengajukan santunan bagi penyelenggara yang jatuh sakit. Namun besaran santunan disesuaikan dengan kondisi penyelenggara. Santunan yang diajukan berkisar Rp8-30 juta.

“Itu tergantung kategori sakitnya. Apakah berat, sedang atau ringan. Itu juga sudah kita bahas. Saat ini kita masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan,”  ungkapnya.

Baca Juga: Sudah 8 Pahlawan Demokrasi di Sumut Gugur, KPU: Hapus Pemilu Serentak

2. Banyaknya penyelanggara yang gugur jadi poin penting evaluasi Pemilu serentak

KPU Ajukan Santunan untuk Petugas KPPS yang Gugur, Segini JumlahnyaIDN Times/Prayugo Utomo

Evi menegaskan, kejadian banyakpenyelenggara yang gugur menjadi poin penting evaluasi penyelenggaraan Pemilu serentak. Dirinya pun meminta agar penyelenggara tetap menjaga kesehatran. Karena proses Pemilu 2019 masih berjalan.

“Tetap jaga Semangat jaga Spirit ya jaga juga fisik,” ungkapnya.

Saat ini, Kata Evi, Kementerian Kesehatan sudah banyak  membantu. Ditambah Pemerintah Daerah yang memberikan bantuan untuk pemeriksaan kesehatan.

“Kita juga sudah meminta kepada KPU provinsi maupun kabupaten kota untuk bisa membantu teman-teman di PPK. Supaya kondisi fisiknya itu bisa terjaga. Sehingga bisa menyelesaikan tugasnya dengan baik,” ungkapnya.

3. Muncul wacana agar pemilu dan pileg dilakukan secara terpisah

KPU Ajukan Santunan untuk Petugas KPPS yang Gugur, Segini JumlahnyaIDN Times/Prayugo Utomo

Akibat tingginya jumlah korban jiwa lantaran kelelahan untuk melakukan penghitungan suara, maka mulai muncul wacana agar pemilu legislatif dan pilpres diselenggarakan secara terpisah. Karena, tak bisa dipungkiri, jika Pemilu serentak dengan lima jenis surat suara memakan banyak tenaga.

Pemilu saat ini diikuti oleh sekitar 180 juta pemilih yang tersebar di lebih dair 800 ribu TPS. Sangat banyak ditemui, para penyelenggara, pengawas hingga saksi bekerja hingga larut malam setiap harinya.

4. Pemilu serentak harus dikaji ulang

KPU Ajukan Santunan untuk Petugas KPPS yang Gugur, Segini JumlahnyaIDN Times/Prayugo Utomo

Usulan agar pemilu 2019 dievaluasi dan UU pesta demokrasi 5 tahun itu dikaji juga datang dari Ketua DPR Bambang Soesatyo. Bambang menilai perlu disiapkan sistem pemilu yang murah, efisien, dan tidak memakan korban jiwa.

Dia menilai banyaknya korban yang berjatuhan, tidak hanya puluhan tapi sudah ratusan meninggal dari Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019 kali ini harus segera diakhiri.

Menurut dia, penyelenggaraan Pilpres dan Pileg secara serentak, sistem perhitungan suara dan sistem rekapitulasi suara manual yang melelahkan, waktu kampanye yang panjang dan penggunaan paku untuk mencoblos yang sangat primitif di jaman teknologi canggih era digital 4.0 harus segera dievaluasi dan diubah.

"Bukan hanya sekadar e-counting atau e-rekap sebagaimana yang diusulkan KPU. Tapi perubahan secara menyeluruh, yaitu dengan menerapkan sistem e-voting yang bisa dimulai uji cobanya pada pilkada serentak mendatang karena dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya hingga triliunan rupiah," kata Bambang.

5. Ternyata segini honor penyelenggara di tingkat bawah

KPU Ajukan Santunan untuk Petugas KPPS yang Gugur, Segini JumlahnyaIDN Times/Prayugo Utomo

IDN Times berhasil merangkum besaran honor yang diterima penyelenggara dijaran KPPS.

Berdasarkan surat ketetapan Menteri Keuangan nomor S-118/MK/2018, Ketua KPPS mendapat bayaran sebesar Rp550 ribu.

 Ironisnya, jumlah tersebut menurun dari Pemilu sebelumnya. Pada 2009, petugas KPPS mendapat sekitar Rp750 ribu. Pada 2014, turun menjadi Rp450-500 ribu.

Sudah sesuai kah honor yang diterima dengan beban kerja yang didapat?. Hal ini perlu menjadi evaluasi pemerintah dalam melaksanakan pesta demokrasi.

Baca Juga: Sempat Dirawat 9 Hari di Rumah Sakit, Anggota KPPS Medan Meninggal

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya