KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar dari Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada

Sebelumnya KPK juga menyita rumah mewah Erik

Medan, IDN Times – Perjalanan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga terus bergulir. Teranyar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp48,5 miliar.

Uang itu diduga hasil dari dugaan pidana suap yang dilakukan oleh para tersangka.

1. Uang yang disita tersebar di beberapa rekening

KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar dari Bupati Labuhanbatu Erik AdtradaJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, uang sebesar Rp48,5 miliar tersebut ditemukan dalam berbagai rekening bank yang tersebar. Salah satunya atas nama tersangka Erik sendiri.

"Pemblokiran dan penyitaan akun rekening bank dilakukan dengan koordinasi bersama pihak bank terkait," kata Ali melalui keterangan resmi yang diterima, Senin (29/4/2024).

2. Jadi penguat bukti dugaan suap

KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar dari Bupati Labuhanbatu Erik AdtradaIlustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

KPK berharap agar uang yang disita tersebut dapat direkam dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Hal ini bertujuan untuk merampas aset yang diduga berasal dari korupsi dan mengembalikannya menjadi milik negara melalui proses asset recovery.

"KPK juga akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.

3. Rumah mewah Erik juga disita

KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar dari Bupati Labuhanbatu Erik AdtradaPetugas KPK menyita rumah mewah diduga milik Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Kota Medan, Jumat (26/4/2024). (Dokumentasi KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga menyita rumah milik Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, Jumat (26/4/2024). Rumah yang disita berada di salah satu kompleks di Kota Medan.

Dari gambar yang diterima IDN Times, rumah yang disita berwarna dominasi putih. Petugas berompi KPK juga memasang plank tanda penyitaan aset.

Ali Fikri mengatakan bahwa penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan dugaan tautan erat antara aset tersebut dengan kasus penerimaan suap yang dilakukan oleh Tersangka EAR.

"Aset berupa 1 unit rumah ini diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan Tersangka EAR," katanya dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga: Terjerat Korupsi, Rumah Mewah Bupati Erik Adtrada Disita KPK

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya