Korupsi Wajib Ma’had, Eks Rektor UIN Sumut Saiddurahman Buron

Mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Medan

Medan, IDN Times - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatra Utara Saiddurahman menjadi buronan Kejaksaan Negeri Medan. Saiddurahman terjerat kasus korupsi program wajib Ma'had mahasiswa tahun 2020-2021.

"Ya, sudah ditetapkan DPO per Jumat (4/8/2023)," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan Mochammad Ali Rizza, Senin (7/8/2023).

1. Kejari Medan sudah melayangkan tiga kali panggilan

Korupsi Wajib Ma’had, Eks Rektor UIN Sumut Saiddurahman BuronKantor Kejaksaan Negeri Medan (Dok. IDN Times)

Rizaz mengatakan, sebelum ditetapkan dalam DPO, Kejari Medan sudah melayangkan tiga kali panggilan untuk Saiddurahman. Namun dia mangkir. Panggilan terakhir dilayangkan pada Kamis (3/8/2023). 

"Untuk itu, kami sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam mencari S, perlu disampaikan tidak ada tempat yang aman bagi para DPO," ucapnya.

Baca Juga: Kejari Medan Tetapkan Eks Rektor UINSU Jadi Tersangka Korupsi Ma'had

2. Tiga orang ditetapkan tersangka

Korupsi Wajib Ma’had, Eks Rektor UIN Sumut Saiddurahman Buronilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, penyidik Kejari Medan juga telah menetapkan tersangka ENS selaku Staf UPT Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU dan SAR selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU sebagai tersangka, setelah itu Saidurrahman selaku mantan rektor UINSU.

"Ya mereka korupsi bersamaan yang diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp956.200.000 tahun anggaran 2020-2021," ucapnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

3. Saidurrahman sebelumnya juga berstatus terpidana kasus korupsi pembangunan Kampus Terpadu UIN Sumut

Korupsi Wajib Ma’had, Eks Rektor UIN Sumut Saiddurahman BuronMantan Rektor UIN Sumut Saiddurahman. (Istimewa)

Diketahui saat ini Prof Dr. Saidurrahman (52) lebih dulu ditetapkan hukuman pidana oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan selama 2 tahun pada Senin (29/11/2021).

Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menilai mantan Rektor UINSU itu terbukti bersalah melakukan korupsi biaya pembangunan Kampus Terpadu UIN Sumut, Medan, pada tahun 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10,3 miliar.

Dalam amar putusannya, Saidurrahman terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dari UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Algoritma dan Tabayyun Digital Antarkan Rozi Raih Gelar Doktor UINSU

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya