Korupsi Tanah Galian, Direktur PT PSU Dihukum 9,5 Tahun Bui

2 kolega juga divonis hukuman yang sama

Medan, IDN Times – Eks Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) periode 2019-2022 Gazali Arif, hukuman 9 tahun 6 bulan penjara, karena terlibat korupsi. Vonis untuk Gazali dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai M Yusafrihardi Girsang, Selasa (12/6/2204).

Dia terbukti terlibat kasus korupsi eradikasi lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) yang merugikan negara Rp 34 Miliar. Dalam persidangan, hakim mengatakan Gazali, terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazali Arif selama 9 tahun dan 6 bulan penjara (118 bulan) dan denda sebesar Rp 350 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 5 bulan," ujar M Yusafrihardi Girsang membacakan vonis.

1. Tuntutan jaksa 18 tahun penjara

Korupsi Tanah Galian, Direktur PT PSU Dihukum 9,5 Tahun BuiIlustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Hukuman ini hanya memenuhi setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya JPU menuntut Gazali dengan hukuman 18 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Bahkan Gazali dan terdakwa lainnya Sahat Tua Bate'e (berkas terpisah ) juga dituntut membayar total uang pengganti Rp 43.126.901.564.

2. Dua kolega Gazali dalam korupsi juga dihukum dengan vonis yang sama

Korupsi Tanah Galian, Direktur PT PSU Dihukum 9,5 Tahun BuiIlustrasi penjara. (Pixabay.com)

Dalam persidangan itu, hakim juga membacakan vonis untuk 2 terdakwa lainnya. Mereka yakni Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/Bukit Barisan (BB), Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate'e dan juga terdakwa Febrian Morisdiak Bate’e selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB).

Sama dengan Gazali, terdakwa Sahat dan Febrian, juga divonis 9 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 350 juta. Namun bedanya Sahat diwajibkan membayar biaya uang pengganti Rp 6,289 miliar sedangkan Febrian membayar uang pengganti Rp3,398 miliar. Terkait putusan hakim baik terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir.

3. Gazali diduga berkolega untuk menjual tanah galian PT PSU

Korupsi Tanah Galian, Direktur PT PSU Dihukum 9,5 Tahun BuiIlustrasi borgol. (IDN Times)

Korupsi yang menjerat Gazali, Sahat dan Febrian terjadi pada rentang waktu Juli 2019  hingga Oktober 2020. Mereka didakwa sudah menjual tanah galian lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut.

Sahat yang merupakan Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/Bukit Barisan (BB) bertemu dengan Direktur Utama PT Perkebunan Sumatera Utara Gazali Arief (berkas terpisah).  Dari pertemuan itu, Gazali Arief membuat kesepakatan dengan Sahat. Isi perjanjian berupa mengerjakan pembersihan lahan bekas penumbangan tanaman karet terkena penyakit (eradikasi) di lokasi PT PSU Unit Kebun Tanjung Kasau.

Lalu  pada tanggal 11 Juli 2019 keduanya menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) No: 920 / Dir - RU / SKP / PT - PSU / 2019. Saat pembersihan lahan, pengerukan tanah juga dilakukan. Terdakwa Sahat mengajak saksi Febrian Morisdiak Bate’e (berkas terpisah), selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) untuk menyediakan peralatan alat berat berupa excavator sebanyak dua unit.

Mereka kemudian menjual tanah yang telah dikeruk kepada pengembang jalan Tol  Indrapura Kisaran, Tebing-Indrapura, Indrapura-Kuala Tanjung. Adapun pengembangnya PT PP Presisi, PT Hutama Karya dan PT Waskita melalui vendor-vendor.  Tanah tersebut sendiri dikeruk dari kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2020. Total tanah yang sudah dikeruk mencapai 2.980.092 kubik

Bila dikonversi ke satuan mata uang rupiah dengan harga rata-rata tanah senilai Rp17.500 per meter kubik nya maka kerugian PT PSU mencapai Rp 52.151.617.822 atau Rp 52 miliar lebih.  Namun berdasarkan fakta persidangan hakim menyebut kerugian negara yakni Rp34 miliar lebih.

Baca Juga: Bobby Terima Surat Tugas dari PAN untuk Maju Pilgub Sumut

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya