Korupsi Sarpras Sekolah di Sumut, Kejati Tangkap 2 Tersangka

Sementara kerugian negara mencapai Rp1 M

Intinya Sih...

  • Tim Pidsus Kejati Sumut tahan 2 tersangka dugaan korupsi proyek renovasi sekolah
  • Kasus bermula dari kontrak awal Rp48,277,608,000,- dan addendum menjadi multi years Rp47,974,254,000
  • Korupsi menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 M, kedua tersangka diganjar Pasal 7 huruf b Subsidair Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999

Medan, IDN Times - Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dugaan korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah di beberapa kabupaten.

Dua orang yang ditangkap adalah dari pihak swasta. Pertama Jhon Hendri Sianturi selaku Team Leader Konsultan Pengawasan dari PT Arihta Tehknik dan Febrian Susardhi, Wakil Direktur dari PT. Multi Karya Bisnis Perkasa.

Keduanya ditangkap pada Kamis (11/7/2024). “Kami menahan dua tersangka dugaan korupsi rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di beberapa Kabupaten Tahun Anggaran 2020 s.d 2021 yang bersumber dari Dana APBN dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera," jelas Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Jumat (12/7/2024).

1. Dugaan korupsi: mengakali hasil pengawasan mutu dan volume pekerjaan

Korupsi Sarpras Sekolah di Sumut, Kejati Tangkap 2 TersangkaIlustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Yos menerangkan, kasus ini bermula pada 2020-2021. Saat itu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Propinsi Sumatera Utara melaksanakan paket pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah untuk beberapa Kabupaten di Sumut. Pada kontrak awal dianggarkan sebesar Rp48.277.608.000,- . Lalu, kemudian di laksanakan Addendum menjadi Multi Years berdasarkan Pasal 3 dalam Kontrak Addendum tanggal 6 April 2021 dengan anggaran sebesar Rp.47.974.254.000.

"Tersangka JHS selaku Team Leader Konsultan Pengawas PT. ATP ditugaskan untuk melakukan Pengawasan Mutu dan Pengawasan Volume atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah untuk beberapa kabupaten," paparnya.

Dari beberapa pekerjaan yang dilakukan, lanjut Yos salah satu contoh sampel yang membuktikan adanya perbuatan melawan hukum adalah pelaksanaan Pekerjaan Rehabllltasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah khususnya di Kabupaten Humbang Hasundutan T.A. 2020 s/d 2021 yang bersumber dari dana APBN. Temuannya ada dilaksanakan untuk sebanyak enam Sekolah dengan nilai pelaksanaan pekerjaan bervariasi.

"Fakta yang ditemukan di lapangan berdasarkan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan T.A. 2020 s/d 2021 terdapat perbedaan volume antara yang dikerjakan dan yang terdapat dalam kontrak dan besar nilai perbedaan volume juga bervariasi,” katanya.

2. Kerugian negara mencapai Rp1 M

Korupsi Sarpras Sekolah di Sumut, Kejati Tangkap 2 Tersangkailustrasi korupsi (pexels.com/cottonbro studio)

Dalam perhitungan sementara, korupsi itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 M. Jumlah kerugian negara ini masih dalam tahap pengembangan.

Dengan adanya perbedaan tersebut, lanjut Yos kedua tersangka bertugas dan bertanggungjawab melakukan pengawasan atas mutu dan volume pekerjaan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya yang tertuang didalam Kerangka Acuan Kerja sebagai Team Leader. Sehingga terjadi adanya kecurangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan oleh tersangka FS.

3. Kedua tersangka dijerat UU Tipikor

Korupsi Sarpras Sekolah di Sumut, Kejati Tangkap 2 TersangkaIlustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kedua tersangka diganjar dengan Pasal 7 huruf b Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Adapun alasan dilakukan penahanan adalah Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, penahanan juga dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara tahap Penyidikan," kata Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan bahwa kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 Juli 2024 sampai dengan 30 Juli 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.

Baca Juga: Kronologi Terbaru Rumah Wartawan di Karo Dibakar, 3 Orang Ditangkap

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya