Korupsi PPDB, Kejari Medan Tahan Mantan Kepala MAN 3 dan Rekanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kejaksaan Negeri Medan menahan Nurkholidah Lubis (49), mantan Kepala MAN 3 Medan, dan Parsaulian Siregar (49) selaku penyedia jasa. Keduanya menjadi tersangka kasus korupsi dana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022-2023.
Keduanya resmi ditahan mulai Selasa (9/10/2024). "Penetapan dan penahanan terhadap keduanya terkait dengan kasus korupsi PPDB di MAN 3 Medan TA 2022/2023," ujar Kasi Intel Kejari Medan Simon dalam keterangannya, Rabu (10/1/2024).
1. Peserta didik baru dikutip dari Rp100 ribu hingga Rp5 juta
Kata Simon, NL diduga membuat pungutan kepada peserta didik baru. NL mengutip uang Rp100 ribu hingga Rp5 juta.
Dana yang dikumpulkan mencapai Rp480.500.000,-. NL kemudian menggunakan dana itu untuk kegiatan pembangunan ruang kelas, perabotan dan bahkan kebutuhan pribadi.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Infrastruktur, Kepala BMBK Gunungsitoli Dipenjarakan
2. Kerugian negara hingga ratusan juta rupiah
Berdasarkan audit BPK RI, keduanya membuat kerugian negara mencapai Rp311,9 juta.
Lanjut Simon, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
3. Ditahan selama 20 hari untuk pemeriksaan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan di tempat yang berbeda, NL di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan, dan PS di Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan," pungkas Simon.
Baca Juga: [BREAKING] Aksi Penolakan Warga Rempang Ricuh, Spanduk Direbut Paksa