Korupsi Alih Fungsi Hutan, Eks Bupati Samosir Dituntut 4 Tahun Penjara

Mangindar juga dituntut bayar denda Rp100 juta

Medan, IDN Times – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon, dengan hukuman 4 tahun penjara. Hukuman itu dituntut kepada mangindar karena dia dinilai bersalah atas kasus korupsi izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan tele di Kabupaten Samosir.

Tuntutan itu disampaikan oleh jaksa Erick Sarumaha dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (8/3/2024).

1. Didakwa pakai Undang-undang Tipikor

Korupsi Alih Fungsi Hutan, Eks Bupati Samosir Dituntut 4 Tahun Penjarailustrasi hutan (unsplash.com/Filip Zrnzević)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyatakan terdakwa Mangindar Simbolon tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan primer. Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, Mangindar dinilai bersalah melanggar dakwaan subsider. melakukan tindak pidana sebagaiman dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mangindar Simbolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," tegas Jaksa Erick Sarumaha di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

2. Mangindar harus bayar denda Rp100 juta

Korupsi Alih Fungsi Hutan, Eks Bupati Samosir Dituntut 4 Tahun Penjaraistockphoto.com

JPU juga menuntut terdakwa Mangindar Simbolon untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim memberi kesempatan kepada Mangindar untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Rabu (13/3/2024) mendatang.

3. Mangindar dinilai rugikan negara Rp32 miliar

Korupsi Alih Fungsi Hutan, Eks Bupati Samosir Dituntut 4 Tahun PenjaraIlustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Mangindar ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumut pada Oktober 2023 lalu. Dia dtangkap setelah tiga kali mangkir.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Yosgernold A Tarigan menjelaskan, dalam kasus ini dia diduga terlibat dalam pidana korupsi Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir yang dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.

Kasus ini terjadi saat Mangindar menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir (sebelum pemekaran) pada 1999 sampai 2005.

Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 32.740.000.000. Itu berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah.Tidak hanya Mangindar, ada orang lainnya yang juga terlibat.  Ada tiga orang lainnya yang sudah ditahan dan diadili. Mereka adalah mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa) Sahala Tampubolon, mantan Sekda Samosir Pahala Simbolon dan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir Bolusson Parungkilon Pasaribu.

Baca Juga: Ini Nama 30 Caleg DPR RI Dapil Sumut 1, 2, dan 3 Berpeluang ke Senayan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya