Kepsek SMK di Nisel Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan Siswa

Korban dianiaya dan meninggal dunia

Nias Selatan, IDN Times – Kasus dugaan penganiayaan Kepala Sekolah SMK 1 Siduaori Nias Selatan, Sumatra Utara yang mengakibatkan kematian terhadap siswanya berlanjut. Kepala Sekolah berinisial SZ (40) ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Nias Selatan.

Dia ditetapkan tersangka pada 23 April 2024. Itu dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan gelar perkara.

“Saat ini kita melakukan penyidikan dalam kasus dugaan penganiayaan itu,” kata Kasatreskrim Polres Nisel AKP Freddy Siagian, Jumat (26/4/2024).

1. Penyebab kematian siswa diduga dampak dari penganiayaan

Kepsek SMK di Nisel Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan SiswaUnsplash.com/Ed Us

Freddy menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukans etelah korban Yaredi Ndruru (17) siswa di sekolah tersebut meninggal dunia. Yaredi meninggal setelah diduga dianiaya oleh tersangka.

Bermula pada Sabtu (16/3/2024) pagi. Korban bersama enam siswa lainnya dibariskan oleh tersangka. Dia kemudian memukul korban di bagian kening korban sebanyak lima kali.

“Korban mengeluh sakit kepada ibunya. Kemudian ibu korban memberikan obat sakit kepala. Namun sakit kepala anaknya tidak kunjug reda,” katanya.

2. Korban sempat dirawat dan meninggal dunia

Kepsek SMK di Nisel Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan SiswaIlustrasi penganiayaan. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Sakit kepala korban semakin menjadi. Ibu korban yang curiga menanyakan kepada teman-temannya. Terungkap bahwa korban dipukul oleh kepala sekolah.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi. Korban kemudian dibawa ke RSUD dr Thomsen Gunung Sitoli. Setelah menjalani perawatan, korban meninggal pada 15 April 2024.

“Polres Nisel akan melengkapi berkas penyidikan dan akan selalu berkoordinasi dengan jaksa demi terangnya kasus ini,” katanya.

3. Dinas Pendidikan memecat tersangka dari jabatan Kepsek

Kepsek SMK di Nisel Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan Siswailustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)

Dinas Pendidikan Sumatra Utara memecat SZ (40). Pembebastugasan SZ dari jabatan Kepsek dikonfirmasi Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Sumut, Suhendri kepada awak media, Rabu (18/4/2024).

"Sanksi sementara terhadap kepala sekolah memberikan sanksi sesuai dengan aturan. Saat ini, proses pembelajaran berlangsung tanpa kepala sekolah (dibebastugaskan), karena sedang dialihkan kepada cabang dinas. Agar proses pembelajaran tetap berlangsung," kata Suhendri.

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya