Kena OTT, Komisioner KPU Sidimpuan Parlagutan Ditetapkan Tersangka

Sudah ditahan dan masih diperiksa

Medan, IDN Times – Polda Sumatra Utara menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan Parlagutan Harahap menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap seorang calon anggota legislatif. Dia terjerat operasi tangkap tangan (OTT) tim dari Polda Sumut beberapa waktu lalu.

Saat ini, Lagut –sapaan akrabnya—juga ditahan di Mapolda Sumut. “Saat ini menjalani proses penahanan dan penyidikan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi.

1. Diduga memeras caleg Rp26 juta, iming-imingi genjot suara

Kena OTT, Komisioner KPU Sidimpuan Parlagutan Ditetapkan TersangkaIlustrasi surat suara.(IDN Times/Daruwaskita)

Hasil pemeriksaan sementara, Lagut diduga melakukan pemerasan kepada salah satu caleg berinisial F. Dia meminta sejumlah uang dengan iming-iming bisa menggenjot perolehan suara Caleg dalam Pemilu Februari mendatang.

Dia diduga memeras uang senilai Rp26 juta. Sebagian uang itu juga diduga sudah digunakan oleh Lagut.

"Proses penyidikan akan secara terang-terangan memaparkan lebih lanjut terkait alur pemerasan ini," tambahnya.

2. Polisi masih melakukan pengembangan perkara

Kena OTT, Komisioner KPU Sidimpuan Parlagutan Ditetapkan TersangkaIlustrasi tindak pidana penipuan/korupsi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sampai saat ini, polisi masih  melakukan pengembangan perkara. Sejumlah orang sudah diperiksa. Sejauh ini, laporan dugaan pemerasan itu masih dilayangkan oleh F saja.

"Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini," tegas Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam konferensi pers tersebut.

3. Ditangkap saat hendak membagikan uang

Kena OTT, Komisioner KPU Sidimpuan Parlagutan Ditetapkan Tersangkailustrasi uang rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

OTT terhadap Parlagutan dilakukan di sebuah kafe di Kota Padangsidimpuan. Saat itu, dia diduga sedang membagi-bagikan uang hasil tindak pidana pemerasan.

OTT ini adalah kali kedua yang dilakukan kepada penyelenggara Pemilu. Beberapa waktu yang lalu, Polda Sumut menangkap komisioner Bawaslu Medan Azlansyah karena diduga melakukan pemerasan terhadap Caleg.Ketua KPU Sumut Agus Arifin meminta jajarannya untuk menjaga integritas dalam penyelenggaraan Pemilu. 

“Penyelenggara wajib berpedoman kepada kode etik dan berpedoman perilaku. Kalau rekan-rekan penyelenggara sudah menjalankan itu tidak akan terjadi. Ini imbauan untuk seluruh penyelenggara, agar pemilu ini dapat dipercaya oleh masyarakat baik proses maupun hasilnya,” pungkasnya.

Baca Juga: Anggotanya Kena OTT, Ketua KPU Padangsidimpuan: Ini Musibah

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya