Kasus Tinggal Kelas SMAN 8 Medan, Kepsek Terkesan Membangkang

Disdik sudah perintahkan evaluasi kebijakan

Medan, IDN Times – Kasus tinggal kelas yang mennimpa siswi SMA Negeri 8 Medan berinisial M terus bergulir. Dinas Pendidikan Sumatra Utara sudah menyurati dan memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba. Dia diminta meninjau ulang dan mengevaluasi keputusan tinggal kelas itu.

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Dinas (Kadisdik) Sumut, Abdul Haris Lubis kepada awak media. dia mengungkapkan bahwa Rosmaida terkesan membangkang dengan instruksi untuk mengevaluasi keputusan itu.

"Kita sudah meminta mengevaluasi dan meninjau ulang putusan itu. Saya tidak tahu apa dalam pikirannya, berkeras dalam putusan itu," ucap Haris kepada awak media, Kamis (28/6/2024).

1. Disdik Sumut singgung soal kurikulum merdeka belajar

Kasus Tinggal Kelas SMAN 8 Medan, Kepsek Terkesan MembangkangKepala Dinas Pendidikan Sumut (Kadisdik Sumut) Abdul Haris Lubis (Dok. IDN Times)

Pihak Disdik Sumut akan terus mengungkapkan fakta-fakta baru kembali atas kelalaian dari Rosmaida dan SMAN 8 Medan. Sehingga pihaknya, akan memutuskan sendiri nantinya.

"Tidak apa-apa kita akan tindaklanjuti lagi sampai melihat fakta-fakta yang lebih jauh. Untuk kita berikan laporan (keputusan yang baru)," kata Haris.

Haris mengungkapkan bahwa di SMAN 8 Medan menerapkan dua kurikulum merdeka belajar dan Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

"Artinya hari ini Merdeka Belajar hampir tidak ada tinggal kelas. Permendikbud nomor 16 tahun 2016 itu, menyatakan kriteria kenaikan kelas ditentukan sekolah. Tapi, itu disosialisasikan pada awal tahun ajaran. Semua harus tahu, siswa, orang tua dan guru-guru. Contoh berapa banyak tidak masuk sekolah, akan tinggal kelas, itu harus tahu dia semua, ini kan tidak," jelas Haris.

Baca Juga: Viral Tinggal Kelas, Polda Sumut Dalami Laporan Dugaan Pungli SMAN 8

2. Pihak sekolah lalai melakukan pembinaan kepada peserta didiknya

Kasus Tinggal Kelas SMAN 8 Medan, Kepsek Terkesan MembangkangMendikbud Nadiem Anwar Makarim saat membuka acara peluncuran kebijakan merdeka belajar di Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1/2019) (dok. MI/ANDRI WIDIYANTO)

Kata Haris, pihak sekolah dinilai banyak melakukan kelalaian. SMA  Negeri 8 Medan dinilai minim melakukan pembinaan terhadap peserta didik yang absen datang ke sekolah.

"Itu ketahui kelalaian dan pembinaan hampir tidak ada. Itu kelalaian kita, kalau itu kelalaian jangan malu untuk mengevaluasi. Itu opini saya bangun sesuai dengan fakta di lapangan. Saya minta evaluasi lah itu. Biar reda (permasalahan ini), karena kelalaian kita banyak tapi dia berkeras. Kita akan periksa lebih jauh," ucap Haris.

3. Kepala sekolah juga diduga melanggar prosedur penentuan peserta didik naik kelas

Kasus Tinggal Kelas SMAN 8 Medan, Kepsek Terkesan MembangkangRosmaida Purba, Kepala Sekolah SMAN 8 Medan memperlihatkan data ketidakhadiran MS (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Haris juga membeberkan soal kelalaian lain yang dilakukan Rosmaida. Dia diduga menggelar rapat dewan guru untuk menentukan naik atau tidaknya peserta didik.

"Dalam rapat dewan guru itu, harus ada jumlahnya (peserta rapat). Tapi, ini tidak sesuai, sudah diambil keputusannya. Itu tidak diteken semua sama guru. Itu kita temukan, kami periksa banyak kelalaian dalam keputusan itu," ucap Haris.

Haris mengaku sudah memanggil Rosmaida. Dia juga sudah memberikan masukan dan solusi, untuk mengevaluasi dan meninjau kembali keputusan itu.

"Secara lisan saya ngomong sama dia, sudah ibu mohon untuk kali ini, ibu mengalah pada diri ibu, agar dapat diselesaikan secara cepat. Turuti sesuai dengan surat saya, untuk dapat dievaluasi dan mengalah untuk kebaikan semua hal," ujar Haris.

Baca Juga: Viral Siswi Tinggal Kelas, Kepala SMAN 8 Medan Terancam Dicopot

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya