Kasus Alat Swab Daur Ulang, Otak Pelaku Dijerat UU Pencucian Uang

Admin Kimia Farma juga dijerat pasal yang sama

Medan, IDN Times – Kasus penggunaan alat swab antigen daur ulang yang terungkap di Bandara Internasional Kualanamu memasuki babak baru. Sampai saat ini, para tersangka masih ditahan di Polda Sumatra Utara untuk pengembangan penyidikan.

Para tersangka antara lain berinisial; PM, Business Manager Laboratorium Kimia Farma Medan; SR, kurir yang membawa stick swab bekas untuk didaur ulang; DJ yang bertindak sebagai Customer Service; M yang bertindak sebagai admin di laboratorium Kimia Farma, Medan dan R yang bertindak sebagai admin hasil swab di Bandara Kualanamu. Kelimanya adalah warga Sumatra Selatan.

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi; Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan Khasiat atau kemanfaatan dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 dan atau; Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2.000.000.000.

Baca Juga: Gunakan Alat Tes Bekas, Petugas Rapid Antigen di Kualanamu Ditangkap

1. Otak pelaku dan admin Kimia Farma juga terancam dijerat pasal pencucian uang

Kasus Alat Swab Daur Ulang, Otak Pelaku Dijerat UU Pencucian UangKapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menginterogasi PM yang diduga sebagai otak pelaku kasus penggunaan swab antigen daur ulang di Bandara Kualanamu. (Istimewa)

Kabid Humas Polda Sumatra Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan PM yang juga otak pelaku kasus itu juga dikenakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Begitu juga dengan M.

Dugaan soal TPPU itu pun masih didalami oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus. "Masih didalami, seperti adanya informasi kalau PM ada membangun rumah mewah di kampungnya, terus diselidiki," pungkasnya.

2. Pelaku meraup untung miliaran rupiah

Kasus Alat Swab Daur Ulang, Otak Pelaku Dijerat UU Pencucian UangIlustrasi swab test. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Dalam kasus ini polisi mengamankan begitu banyak barang bukti, mulai dari ratusan stick swab bekas dan yang baru, tabung reaktor, cairan reagen hingga uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga hasil kejahatan.

Para pelaku mendaur ulang stik swab untuk mengambil sampel cairan hidung untuk meraup keuntungan.

Bahkan mencuat kabar jika ada juga setoran kepada pihak Kimia Farma sebagai perusahaan yang bertanggung jawab dengan pemeriksaan antigen di Kualanamu.

Sejak Desember 2020 hingga saat ini, para pelaku diduga sudah meraup untung hingga Rp1,8 miliar. Korbannya mencapai ribuan. Asumsinya, dalam satu hari mereka bisa memeriksa 100-200 calon penumpang.

3. Menteri Erick Thohir pecat Direksi Kimia Farma Diagnostika

Kasus Alat Swab Daur Ulang, Otak Pelaku Dijerat UU Pencucian UangIDN Times/Imam Rosidin

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memecat seluruh anggota direksi PT Kimia Farma Diagnostika (KFD). Hal ini sebagai buntut dari kasus penggunaan antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

Pemecatan tersebut merupakan respons profesional dan serius yang diambil Erick selaku pimpinan tertinggi di Kementerian BUMN. Keputusan ini diambil setelah melakukan penilaian secara serius dan berlandaskan semangat good corporate governance.

"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," ujar Erick dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Minggu (16/5/2021).

Baca Juga: Pelaku Tes Antigen Bekas di Kualanamu juga Bikin Surat COVID-19 Bodong

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya