Kasus 3 Warga Jakarta Curi Baterai Motor Listrik Mulai Diadili

Medan, IDN Times – Tiga terdakwa kasus pencurian baterai motor listrik mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (2/8/2024). Para pelaku; Abdul Taufik (43) Sulaeman dan Joni Irawan (24) merupakan warga DKI Jakarta.
Mereka diduga melakukan pencurian baterai motor listrik swap milik PT Alfa Golden Powerindo. Dilansir ANTARA, sidang beragendakan pembacaan dakwaan dipimpin Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu, di ruang sidang Cakra V, PN Medan.
1. Perusahaan mengalami kerugian negara Rp198 juta
JPU Evi Hariani dalam surat dakwaan mengatakan akibat perbuatan ketiga terdakwa, PT Alfa Golden Powerindo mengalami kerugian sebesar Rp198 juta.
“Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” kata Evi Hariani.
2. Para pelaku sudah merencanakan mencuri baterai, mereka berangkat dari Jakarta ke Medan
Kasus ini bermula pada Rabu (1/5/2024). Para terdakwa merencanakan mencuri baterai motor listrik di Medan, Sumatera Utara. Ketiganya lalu berangkat ke Medan.
Ketiganya kemudian tiba di Medan pada Minggu (5/5/2024) malam. Mereka langsung memantau di mana saja stasiun pengisian baterai.
3. Pelaku beraksi di 12 lokasi dan menyamar sebagai teknisi

Setelah berhasil menemukan 12 lokasi pengisian baterai listrik tersebut, ketiga terdakwa berganti pakaian dengan menggunakan pakaian kaos bertuliskan teknisi swap. Kaos tersebut dipakai agar memudahkan ketiga terdakwa ketika mengambil baterai motor listrik dan menghindari kecurigaan orang sekitar.
“Dalam menjalankan aksinya, terdakwa Sulaeman menggunakan empat buah kunci station serta obeng yang sudah dipersiapkan, setelah itu terdakwa Abdul Latif dan Sulaeman membuka mesin station dan mengambil baterai listrik yang ada di dalam mesin pengisian tersebut, sedangkan terdakwa Joni Irawan berada di dalam mobil,” ujar dia.
Setelah berhasil mengambil 22 baterai SWAP dari 12 lokasi berbeda, ketiga terdakwa langsung meninggalkan Kota Medan. Saat di perjalanan, ketiga terdakwa beristirahat di Kota Tanjung Balai, dan menyewa kos-kosan.
“Di saat tiga terdakwa sedang mengobrol di kamar kos-kosan, datang petugas kepolisian dari Polda Sumut dan langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa,” kata JPU Evi Hariani.
Setelah mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan dari para saksi yang telah dihadirkan penuntut umum.