Kampanye Pilkada Masa Pandemik, Gubernur Edy: Tidak Boleh Ada Konser

"Kampanye pakai video conference atau berdoa saja"

Medan, IDN Times – Pilkada serentak berpotensi menjadi klaster baru penularan COVID-19 jika tidak dikelola dengan baik. Protokol kesehatan harus benar-benar dijalankan.

Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi turut berkomentar soal proses pilkada. Edy pun melarang jika kampanye dengan metode konser dilakukan.

"Saya pastikan, saya dukung KPU dan tidak boleh ada konser," kata Edy Rahmayadi di Medan, Kamis (17/9/2020).

1. Lebih baik kampanye dilakukan dengan berdoa atau video conference memanfaatkan teknologi

Kampanye Pilkada Masa Pandemik, Gubernur Edy: Tidak Boleh Ada KonserIlustrasi Zoom. unsplash.com/Chris Montgomery

Tampaknya Edy khawatir jika kampanye dengan metode konser malah mengumpulkan banyak orang. Kemudian bisa menjadi potensi klaster penularan baru di Sumut. Apalagi angka COVID-19 di Sumut semakin memprihatinkan.

Menurut Edy, lebih baik para Calon Kepala Daerah di Sumut menggelar kampanye jarak jauh. Misalnya menggunakan aplikasi video conference.

"Tolong, pakai Zoom saja kampanyenya. Atau pakai doa saja, minta sama Tuhan biar dia menang,” ujar Edy.

Baca Juga: Pilkada di Tengah COVID-19, KPU Medan Butuh Tambahan Anggaran Rp40 M

2. Dalam peraturan KPU kampanye konser tidak dilarang, tapi harus menjalankan protokol kesehatan

Kampanye Pilkada Masa Pandemik, Gubernur Edy: Tidak Boleh Ada KonserIlustrasi Pilkada serentak 2020 (IDN Times/Sukma Shakti)

Secara prinsip, Edy mendukung KPU untuk menegakkan aturan. Ditambah menjalankan protokol kesehatan dengan maksimal.

Sementara itu, Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin mengatakan, jika menilik Peraturan KPU, tidak ada larangan kampanye dengan metode konser.

“Tapi dengan menaati protokol COVID-19. Jadi hanya boleh menghadirkan massa tidak lebih dari 100 orang,” ujar Herdensi.

3. KPU bersinergi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk menegakkan aturan

Kampanye Pilkada Masa Pandemik, Gubernur Edy: Tidak Boleh Ada Konser[Ilustrasi] Seorang disabilitas netra memasukkan surat suara kedalam kotak pada Pilpres 2019 lalu (IDN Times/Prayugo Utomo)

Nantinya, KPU Sumut hanya bisa memberikan teguran kepada calon kepala daerah yang melanggar. Pihaknya juga membangun sinergisitas dengan berbgai pihak untuk menegakkan aturan. Mulai dari Bawaslu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 hingga kepolisian.

“Karena aturan terkait sangsinya ada di UU terkait COVID-19,” ujar Herdensi.

KPU juga tengah gencar menyosialisasikan peraturan KPU terkait kampanye dan protokolo kesehatan kepada Parpol, Bapaslon, masyarakat

“Karena peraturan itu tidak hanya mengikat penyelenggara. Tapi peserta juga. Kalau penyelenggara punya komitmen tanpa dibantu peserta ini yang akan menjadi soal,” pungkas mantan Koordinator KontraS Sumut itu.

Sumut merupakan wilayah dengan jumlah  daerah terbanyak menggelar pilkada pada  Desember mendatang. Totalnya ada 23 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada. Rinciannya, Kota Medan, Binjai, Pematang Siantar, Tanjung Balai, Sibolga dan Gunung Sitoli, Kabupaten Serdang Bedagai, Simalungun, Labuhan Batu, Mandailing Natal, Karo, Labuhan Batu Utara, Nias Selatan, Labuhan Batu Selatan, Tapanuli Selatan, Toba Samosir, Humbang Hasundutan, Nias, Nias Utara, Samosir, Nias Barat, dan Pakpak Bharat.

BNPB menyatakan 5 di antara 23 kabupaten/kota itu berisiko tinggi dalam penyebaran Covid-19. Daerah itu yakni Kabupaten Mandailing Natal, Kota Binjai, Kota Gunung Sitoli, Kota Medan, dan Kota Sibolga. Kabupaten/kota lainnya masuk ke dalam kategori risiko sedang, dan hanya dua daerah tidak terdampak dan tidak memiliki kasus.

Baca Juga: Gak Patuhi Protokol, Pemprov Sumut akan Tutup Tempat Hiburan Malam

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya