Kades di Nisel Perkosa Mahasiswi 7 Kali, Korban Diberi Pil KB

Korban juga diancam dibunuh jika melapor

Nias Selatan, IDN Times – Kepala Desa Awoni berinisial OT (35), Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan ditangkap karena diduga memerkosa seorang mahasiswi di sana. Aksi rudapaksa ini dilakukan selama 2022 lalu.

Korban mengaku dirudapaksa sebanyak tujuh kali. Dia dijanjikan akan dinikahi dan diancam dibunuh jika tidak menurut.

1. Pakai modus janji jadikan staf desa

Kades di Nisel Perkosa Mahasiswi 7 Kali, Korban Diberi Pil KBIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Urusan Subbag Humas Polres Nias Selatan Bripda Aydi Mashur menjelaskan, aksi rudapaksa ini bermula saat OT emmanggil korban ke rumahnya. Dia menjanjikan kepada korban untuk memberikan pekerjaan.

“Alasan Osarao akan memberikan korban pekerjaan sebagai staf di desa,” ujar Aydi, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga: Mengenal Tradisi Lompat Batu di Nias, Dulu Jadi Tanda Kedewasaan 

2. Korban sempat diancam bunuh

Kades di Nisel Perkosa Mahasiswi 7 Kali, Korban Diberi Pil KBilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Sesampainya di rumah itu, pelaku menarik korban ke kamarnya. Korban sempat dicekik dan diancam akan dibunuh pelaku jika tidak menuruti nafsunya.

Osarao kemudian langsung mencekik W dan megancam akan membunuh W, bila tidak menuruti nafsunya.

“Kalau kau tidak mengerti (mau) abang, kau akan kubunuh sekarang dan saya akan bertanggung jawab (menjadikanmu istri) apapun resikonya,” ujar Aydi menirukan ucapan Osarao yang mengancam korban.

3. Pelaku memberikan pil KB kepada korban agar tidak hamil

Kades di Nisel Perkosa Mahasiswi 7 Kali, Korban Diberi Pil KBilustrasi pil kontrasepsi (pixabay.com/Anqa)

Korban menagih janji pelaku untuk menikahinya. Namun janji itu ternyata palsu. Korban kemudian melapor ke polisi pada 7 Januari 2023.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Sang Kades ditetapkan menjadi tersangka, Rabu (8/2/2023). Dia sudah ditahan polisi.

Tersangka ternyata pernah memberikan pil KB kepada korban. Itu dilakukan agar korban tidak hamil. Namun korban tidak meminum pil itu. Pelaku terancam dijerat Pasal 293 KUHPidana tentang perbuatan cabul. Dia terancam lima tahun penjara.

Baca Juga: Sebelum Tewas Ditembak, Eks DPRD Langkat Hibah Tanah untuk Pos Polisi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya