Intimidasi Jurnalis, Ketua Ormas hanya Divonis 6 Bulan Penjara

Terbukti menghina dan mengancam akan membunuh jurnalis

Medan, IDN Times – Seorang Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Imran Surbakti hanya dihukum enam bulan penjara setelah terbukti bersalah menghina dan mengancam membunuh seorang jurnalis di Kota Medan berinisial FS. Imran divonis bersalah pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/1/2024).

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Arfan Yani menyebut, Imran terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana kepada Imran Surbakti dengan pidana penjara selama 6 bulan serta denda sejumlah Rp 10 juta. Apa bila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ujar Arfan dalam sidang.

1. Korban merasa ketakutan setelah diintimidasi

Intimidasi Jurnalis, Ketua Ormas hanya Divonis 6 Bulan Penjaraistockphoto.com (Foto by spukkato)

Hal yang memberatkan terakwa karena korban mengalami rasa ketakutan setelah intimidasi itu.

"Sedangkan, keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa," ungkap Arfan.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Imran divonis 9 bulan penjara. Terkait vonis ini baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir pikir.

2. Terdakwa merasa tidak senang karena berita gas oplosan

Intimidasi Jurnalis, Ketua Ormas hanya Divonis 6 Bulan PenjaraAJI Makassar berunjukrasa memperingati Hari Kebebasan Pers se- Dunia. IDN Times/Sahrul Ramadan

Kejadian pengancaman ini bermula saat jurnalis Tribun Medan FS hendak mengonfirmasi soal tudingan gas oplosan yang dioperasikan oleh Imran. Saat itu FS juga mengirimkan pranala pemberitaan kepada Imran. Kemudian FS meminta klarifikasi kepada Imran sebagai upaya keberimbangan pemberitaan.

Bukannya mendapat klarifikasi, FS malah mendapat intimidasi. Dia membalas pesan singkat FS dengan ancaman pembunuhan. Dalam pesan singkatnya, Imran juga mengaku-ngaku sebagai wartawan."K*n*ol dimana kita bisa jumpa ? aku juga watrawan k*nt*l. Insya allah k*nt*l kalau kita jumpa nngak aku mati, kau (yang) mati," tulis Imran Surbakti kepada FS lewat pesan Whatsapp, Kamis (7/9/2023).

3. Kasus dilaporkan ke polisi

Intimidasi Jurnalis, Ketua Ormas hanya Divonis 6 Bulan PenjaraIlustrasi persidangan (IDN Times/Arief Rahmat)

Merasa diintimidasi, FS melapor ke polisi. Kasus itu kemudian diselidiki. Terpisah, Manajer Liputan Harian Tribun Medan T Agus Khaidir merespon dugaan pengancaman terhadap reporternya. Agus meminta agar aparat kepolisian, khususnya Polrestabes Medan segera menindak pelaku yang ingin menghilangkan paksa nyawa jurnalis. 

"Pengancaman dalam bentuk apapun, terlebih-lebih yang menyangkut keselamatan nyawa, sebagai reaksi atas produk jurnalistik, jelas merupakan satu tindak kriminal yang tidak dapat dipandang sepintas lalu. Aparat kepolisan mesti secepatnya bertindak untuk mengambil langkah-langkah hukum terhadap pelaku," kata Agus, Jumat (8/9/2023).

Agus juga khawatir, jika kasus ini berlarut-larut akan berimplikasi pada tindakan lain terhadap korban."Pembiaran bukan saja dapat berpotensi menyebabkan terjadinya hal-hal fatal bagi wartawan yang dalam bekerja taat pada asas yang telah diatur dalam undang-undang pers, lebih jauh juga dapat menjadi preseden buruk bagi kerja penegakan hukum itu sendiri," tegas Agus.

Baca Juga: Tabrakan Beruntun Truk Rem Blong di Simalungun, 6 Orang Meninggal

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya