Hati-hati, Penunggak Pajak di Sumut Bisa Ditagih Kejaksaan

Penerimaan pajak Sumut tercatat baru 71,62 persen

Medan, IDN Times – Kejaksaan se Sumatra Utara akan dilibatkan untuk menagih pajak di provinsi itu. Kejaksaan akan melakukan sosialisasi hingga pengenaan sanksi kepada para wajib pajak.

Hal ini dilakukan pemerintah provinsi karena penerimaan pajak belum optimal. Selain itu, pemerintah ingin meningkatkan kesadaran wajib pajak memenuhi kewajibannya.

1. Penerimaan pajak Sumut tahun lalu 71,62 persen

Hati-hati, Penunggak Pajak di Sumut Bisa Ditagih KejaksaanIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Kesepakatan pelibatan lintas instansi ini dilakukan pada Rapat Koordinasi Kerja Sama antara UPTD Pengelola Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sumut dengan Kejaksaan Negeri se-Sumut.

Kedua lembaga ini menandatangani Nota Kesepakatan bersama untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.

Per 31 Oktober, realisasi penerimaan pajak daerah Sumut berada di angka 71,62 persen. Penerimaan pajak terbesar masih dari pajak kendaraan sebesar 36,48 persen dan Bea Balik Nama (BBN) sebesar 22,97 persen.

“Realisasi pajak kita belum optimal, padahal pajak sumber penerimaan terbesar daerah yang digunakan untuk setiap program pembangunan daerah, oleh karena itu kita ingin optimalkan dengan bekerja sama dengan Kejaksaan,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin.

2. Bapenda dan Kejaksaan diminta kreatif untuk menagih wajib pajak

Hati-hati, Penunggak Pajak di Sumut Bisa Ditagih KejaksaanIlustrasi pajak (unsplash.com/kellysikkema)

Hassanudin juga mengingatkan kepada Bapenda dan Kejaksaan Negeri untuk kreatif dalam menyusun strategi dalam penagihan pajak. Dengan begitu diharapkan timbul kesadaran pada masyarakat untuk membayar pajak.

“Harus memikirkan langkah-langkah tertentu, strategi dalam penagihan pajak karena kita tahu pajak sifatnya memaksa karena merupakan kewajiban warga negara kita,” kata Hassanudin.

3. Penunggak pajak akan dipanggil kejaksaan

Hati-hati, Penunggak Pajak di Sumut Bisa Ditagih Kejaksaanilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto menjelaskan Rakor kali ini untuk menentukan tugas dan fungsi kedua lembaga dalam kerja sama ini. Sehingga tidak tumpang tindih dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Tidak hanya sampai di sini, selanjutkan kita membutuhkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemprov Sumut untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak yang menunggak,” kata Idianto.

Kejaksaan Negeri akan memanggil wajib pajak yang menunggak untuk sosialisasi dan edukasi. Bila penunggak pajak tetap mangkir, Kejaksaan menindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Tentu ada (sanksinya), ada Undang-Undang pajak yang berlaku, berkolaborasi dengan Bapenda kita akan panggil wajib pajak yang menunggak, kalau perlu kita on the spot, ke tempat yang bersangkutan agar mereka melaksanakan kewajibannya itu,” kata Idianto.

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya