Hari Anak 2020, Negara Abai Penuhi Hak Pendidikan di Tengah Pandemik

Masyarakat di daerah tertinggal belum terakses pendidikan

Medan, IDN Times – Pandemik COVID-19 menjadi ironi baru bagi anak Indonesia. Hak pendidikan untuk anak masih terabaikan. Pemerintah juga dianggap belum membuat kebijakan yang bisa dinikmati oleh anak-anak seluruh Indonesia hingga ke pelosok daerah.

Belakangan, di masyarakat akar rumput, mencuat problem soal pendidikan anak. Sekolah-sekolah yang terpaksa tutup sementara memaksa anak untuk tetap belajar di rumah. Namun tampaknya pemerintah masih absen dalam memberikan hak pendidikan anak. Harusnya ini menjadi evaluasi penting bertepatan dengan Peringatan Hari Anak 2020, Kamis (23/7/2020).

1. Kebijakan belajar daring menjadi ironi anak-anak di pelosok daerah

Hari Anak 2020, Negara Abai Penuhi Hak Pendidikan di Tengah PandemikIlustrasi belajar daring (IDN Times/Dokumen)

Proses belajar mengajar daring atau online sudah dilakukan lebih dari tiga bulan selama pandemik merebak di Indonesia. Bagi sebagian masyarakat, khususnya dengan kondisi ekonomi berlebih, mungkin hal ini tidak menjadi masalah. Mengurangi potensi anak terpapar COVID-19.

Proses belajar daring pun menjadi beban baru di tengah pasang surut ekonomi selama pandemik. Banyak orangtua murid yang mengeluh lantaran harus merogoh kocek lebih untuk memenuhi kebutuhan belajar daring.

“Ini artinya menambah beban orangtua murid. Lantas negara kemana?” ujar Lely Zailani, Ketua Dewan Pengurus Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (HAPSARI) kepada IDN Times, Kamis (23/7/2020).

Baca Juga: KontraS Sumut Gandeng Jurnalis Kawal Isu HAM hingga ke Daerah

2. Belajar daring bentuk pelemparan tanggungjawab pemerintah

Hari Anak 2020, Negara Abai Penuhi Hak Pendidikan di Tengah PandemikSejumlah siswa SDN 1 Inten Jaya, Lebak tepaksa berjalan dataran yang lebih tinggi agar mendapatkan jaringan internet guna mengerjakan tugas sekolah (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Kerja-kerja pemerintah dalam pemenuhan hak pendidikan anak belum terlihat di tengah pandemik COVID-19 yang tidak kunjung usai. Pemerintah daerah dalam kebijakan terbarunya masih mengimbau supaya pembelajaran jarak jauh diteruskan.

Namun kebijakan belajar daring ini memunculkan keruwetan kepada orangtua murid. Meskipun orangtua murid juga punya tanggung jawab terhadap pendidikan anak.

“Pembelajaran daring ini terkesan menjadi kebijakan yang dipaksakan. Dalam hari anak kali ini menunjukkan pemerintah gagap dalam membuat kebijakan pemenuhan pendidikan di tengah COVID-19. Ada kepanikan dan belum pas solusinya," tukasnya. 

3. Pendidikan adalah bentuk pemenuhan HAM

Hari Anak 2020, Negara Abai Penuhi Hak Pendidikan di Tengah PandemikANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Bagi Lely, pendidikan adalah bentuk pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM). Kebijakan belajar daring di tengah pandemik COVID-19 justru harusnya dibarengi dengan pemenuhan fasilitas pendukung terhadap anak. Khsusnya di daerah terpencil.

“Problem hari ini menunjukkan anak tidak menjadi tanggung jawab negara. Ini catatan kritis untuk mengingatkan negara ini. Jika kebijakan tidak dibuat berpihak pada anak dan orang tua, sama saja negara menjebak dirinya melemparkan tanggungjawab negara kepada masyarakatnya,” pungkasnya.

Pemerintah daerah, sebagai representatif negara dalam cakupan yang lebih rendah harusnya mengetahui kondisi masyarakatnya. Kalau perwakilan negara di daerah tidak hadir ini yang berpotensi sebagai pelanggaran. Karena negara abai memenuhi hak-hak dasar rakyatnya. Khususnya pendidikan.

Baca Juga: 15 Referensi Busana Adat Batak untuk Dikenakan pada Hari Pernikahan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya