Gelar Pesta Nikah di Masa COVID-19, Kasat Intel Polres Sergai Dicopot
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Resepsi pernikahan di tengah COVID-19 yang digelar oleh oknum perwira polisi berinisial BVP berbuntut panjang. Perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Intel di Polres Serdang Bedagai, Sumatra Utara.
Resepsi itu digelar di Kabupaten Labuhanbatu, Sumut beberapa waktu lalu. "Oknum perwira itu adalah AKP BVP yang menjabat Kasat Intel di Polres Serdang Bedagai," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja, dilansir ANTARA, Senin (5/10/2020).
1. Saat ini kasus itu tengah ditangani Propam Polda Sumut
Tatan menjelaskan jika saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Pihaknya sudah menyelidiki kasus itu dan mendapatkan informasi soal oknum perwira yang menggelar resepsi di tengah pandemik COVID-19.
Propam juga sudah memanggil perwira itu untuk diperiksa. "Ternyata memang benar yang mengadakan acara pesta pernikahan itu adalah anggota Polri," ujarnya.
Baca Juga: Pesta Kolam Viral, GM Hairos Waterpark Ditetapkan Jadi Tersangka
2. Oknum perwira itu dinilai melanggar maklumat Kapolri
Oknum perwira itu dinilai telah melanggar maklumat kepala Kepolisian Indonesia tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19.
"Polda Sumatra Utara sudah memberikan sanksi dengan mencopot jabatannya sebagai Kasat Intel Polres Serdang Bedagai," ujar Tatan.
3. Resepsi digelar tanpa izin
Sebelumnya, video pesta pernikahan oknum perwira polisi digelar di sebuah gedung di Kabupaten Labuhanbatu sempat beredar melalui media sosial, pada Sabtu (26/9). Para tamu dan undangan, serta pengantin tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak sesuai ketentuan protokol kesehatan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menjelaskan jika ihwal perbuatan perwira itu sudah ditangani oleh Bidang Propam Polda Sumut. Menurutnya, kegiatan resepsi itu tidak ada izin dari Polres Labuhanbatu.
"Tidak ada izin dari Polres. Masalah ini sudah ditangani oleh Bidang Propam Polda Sumut," kata Deni pekan lalu.
Baca Juga: Tanpa Izin, Perwira Polisi Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah COVID-19