Eks Kepala BPBD Deli Serdang Jadi Tersangka Korupsi Sosialisasi

Kejaksaan juga menetapkan Bendahara BPBD jadi tersangka

Deliserdang, IDN Times – Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang Amos Febrianta Karokaro (47) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdag. Amos diduga menilep anggaran kegiatan sosialisasi yang membuat negara merugi Rp856 juta.

"Tersangka diduga korupsi anggaran Program Kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada BPBD Deli Serdang tahun anggaran 2023," kata Kepala Kejari Deli Serdang Mochamad Jeffry, Jumat (25/4/2024). 

Dia menyampaikan dalam perkara ini Amos sebagai pengguna anggaran pada BPBD Deli Serdang atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain Amos, kejaksaan juga menetapkan Era Rahmati selaku Bendahara Pengeluaran kegiatan Sosialisasi Penanggulangan BPBD Deli Serdang tahun anggaran 2023 menjadi tersangka.

Keduanya pun ditahan selama 20 hari terhitung mulai 23 April sampai dengan 12 Mei 2024. Amos ditahan di Rutan Kelas I Medan sedangkan Era di Rutan Perempuan Kelas II A Medan. 

Kedua tersangka disangkakan telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Mahasiswa Unimed Ditemukan Meninggal di Kos-kosan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya