Eks HGU PTPN II, Penggarap Protes Putusan MA atas Lahan Desa Helvetia

Medan, IDN Times - Kantor Gubernur Sumatera Utara digeruduk massa dari Himpunan Penggarap/Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN), Senin (26/8). Mereka memprotes putusan Mahkamah Agung (MA) atas lahan di kawasan Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang.
Jumlah massa tak kurang dari 200 orang. Massa didominasi perempuan hingga anak-anak.
Massa tak sepakat dengan putusan MA atas tanah 106 hektare yang diserahkan kepada pengusaha Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) dan Pengurus Besar Alwashliyah. Putusan itu membuat mereka tersingkir dari lahan yang digarap sejak tahun 2000 itu.
Eksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Deliserdang berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1131 tertanggal 27 Mei 2019 yang berkekuatan hukum tetap. Lahan yang dieksekusi yaitu lahan seluas 32 hektare dikembalikan kepada Dewan Pengurus Besar Al-Washliyah, serta lahan seluas 74 hektare diserahkan kepada Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR).
Massa mendesak pemerintah supaya mengusut kasus mafia tanah di eks HGU PTPN II.
1. Tanah negara harusnya dikembalikan

Protes massa terhadap putusan itu lantaran lahan tersebut diserahkan kepada pengusaha. Karena massa menganggap, harusnya tanah yang dieksekusi oleh pengadilan dikembalikan kepada negara.
“Ada mafia tanah yang bermain di sana. Aset negara bisa berpindah tangan,” kata Ketua HPPLKN Batao Simanjuntak.
Karena eksekusi itu juga, warga tergusur. Padahal sebelumnya, mereka menggarap lahan itu berdasarkan perintah Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, yang meminta warga menggarap lahan kosong yang menganggur. Lalu Gubernur Sumut Tengku Rizal Nurdin saat itu merespon dengan tidak memperpanjang HGU PTPN II atas lahan seluas 5.873 hektar yang tersebar di sejumlah titik.
2. Minta Gubernur Sumut rebut kembali lahan

Massa kemudian mendesak Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi merebut kembali lahan yang menurut mereka menjadi aset negara. Apa lagi Edy Rahmayadi pernah berjanji dalam setahun kepemimpinannya akan menyelesaikan konflik lahan.
“Kami juga meminta agar tanah itu didistribusikan kembali ke masyarakat yang telah menggarap selama 20 tahun, sesuai dengan daftar normatif yang telah diserahkan kepada gubernur dan BPN pada 2017 lalu,” ujar Johan Merdeka, salah satu pentolan massa.
Saat ini juga, lahan itu mulai dipagari. Sehingga masyarakat tidak bisa lagi melakukan aktivitas di sana.
3. Pemprov belum terima salinan putusan MA

Setelah berorasi cukup lama, pihak Pemprov Sumut menanggapi pendemo. Kepala Sub Bagian Pertanahan Pemprov Sumut Ngadimin dan beberapa staf lainnya menemui pendemo.
Namun massa protes. Karena bukan Edy Rahmayadi yang menemui mereka. Pun begitu Pemprov Sumut menerima tuntutan para pendemo. Nantinya akan disampaikan langsung kepada Edy Rahmayadi.
Soal putusan MA ihwal tanah itu, pihak Pemprov baru mengetahuinya lewat media massa.
“Terkait putusan, memang kami baru membacanya melalui media. Bagian dari putusan pengadilan itu, pemprov Sumut belum menerima salinan,” kata Ngadimin.
Dia juga mengakui jika pelepasan lahan eks HGU PTPN II masih terus berproses. Tim sudah dibentuk untuk melakukan inventarisasi di atas lahan. Termasuk lahan Desa Helvetia yang baru diputus MA.
4. Massa berjoget dan berpanasan ria

Meski sudah ditanggapi oleh pihak Pemprov Sumut, massa tetap memilih bertahan.
Selain berorasi, massa memasang musik dengan pengeras suara. Mereka pun berjoget untuk menghibur diri.
Massa lainnya memilih berpanas-panasan di bawah terik matahari. Mereka akan tetap bertahan sampai Gubernur Edy Rahmayadi menemui massa. Kabarnya Edy sedang melayat ke tempat koleganya yang meninggal dunia.
“Mana ada melayat seharian. Kepentingan rakyat harus diutamakan Pak,” celetuk massa di barisan.
5. Massa akhirnya bubar setelah menyerahkan tuntutan

Tensi unjuk rasa sempat meninggi kala massa mendengar jika Edy Rahmayadi, Wagub Musa Rajekshah hingga Sekretaris Daerah tidak berada di dalam kantor.
Massa yang awalnya memilih bertahan, perlahan mengendur. Mereka sepakat membubarkan diri. Dengan syarat perwakilan Pemprov Sumut menerima tuntutan dan menjadwal ulang pertemuan dengan Gubernur.
Lantas mereka menyerahkan tuntutan yang ditandatangani oleh Kasubbag Pertanahan Ngadimin. Selanjutnya massa membubarkan diri.
Unjuk rasa berjalan tertib. Petugas kepolisian dan Satpol PP melakukan penjagaan yang cukup ketat.