Diupah Rp1,5 Juta, 3 Pemuda Di Labura Nekat Membacok Warga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Polisi menangkap tiga pelaku pembacokan terhadap Tumirin. Warga Kelurahan Bandardurian, Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Ketiganya ditangkap pada Senin (29/4/2024).
Para tersangka yang ditangkap antara lain; HPH, HAP dan AR. Pembacokan itu sendiri terjadi pada Minggu (17/3/2024).
1. Korban dibacok saat berbuka puasa dengan istrinya
Kepala Seksi Humas AKP P Napitupulu menjelaskan bahwa Kejadian penganiayaan ini terjadi sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu Tumirin sedang berbuka puasa bersama istrinya Itawati di rumahnya.
Kemudian ada seorang laki-laki berhelm membawa parang. Laki-laki itu kemudian masuk ke dalam rumah korban dan langsung menyerang korban dengan parang.
“Tumirin mengalami luka bacok pada tangannya, dan pelaku segera melarikan diri bersama rekannya yang sudah menunggu di luar menggunakan sepeda motor,” kata Napitupulu, Selasa (30/4/2024).
2. Otak pelaku pembacokan adalah AR
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Mereka kemudian menangkap HPH di rumahnya. Pengakuan HPH, dia disuruh oleh AR untuk membacok Tumirin. Namun dia kembali menyuruh HAP, rekannya.
“Lalu HAP mengajak HPH untuk melakukan penganiayaan tersebut secara bersama - sama, pada saat itu HPH masih bekerja menyimas. lalu karena tidak sabar menunggu, HAP pun melakukannya bersama orang lain yang belum diketahui identitasnya dan masih dilakukan pengembangan,” katanya.
Dari pengakuan HPH, dia mendapat upah Rp1,5 juta dari AR untuk menganiaya Tumirin.
3. Motif pembacokan masih didalami
Polisi kemudian menangkap AR. Polisi masih menyelidiki motif penganiayaan itu.
“Saat ini Korban masih dalam perawatan namun dapat dijelaskan bahwa Korban Tumirin pernah bertetangga dengan AR dan ada selisih paham diantara mereka sebelumnya,” pungkasnya.
Baca Juga: Sampah Plastik Masih Membludak di Pesisir Pantai Sumut