Dipenjara karena OTT, Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas Bersyarat

Bebas karena sudah menjalani 2/3 hukuman

Medan, IDN Times – Eks Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sudah menghirup udara bebas. Dia menjalani bebas bersyarat mulai Selasa (28/2/2023).

Eldin menjalani bebas bersyarat setelah menjalani hukuman dalam kasus korupsi. Dia terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2019 lalu.

Kepala Lapas Tanjung Gusta Medan, Maju Amintas Siburian membenarkan soal pembebasan bersyarat Eldin.

"Bebas bersyarat mulai hari ini. Prosedurnya kita sudah antarkan ke Bapas (Balai Permasyarakatan ) dan pagi ini ke kejaksaan (Kejari Medan)," ucap MA Siburian.

1. Eldin dinilai berkelakuan baik selama masa hukuman

Dipenjara karena OTT, Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas BersyaratDzulmi Eldin Wali Kota Medan Nonaktif di Pengadilan Negeri Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Eldin disebut sudah menjalani dua per tiga masa tahanannya. Dia juga sudah membayar denda kerugian negara sebanyak Rp500 juta. Eldin dinilai sudah berkelakuan baik selama ditahan.

Namun meski sudah mendapatkan pembebasan bersyarat, Eldin masih tetap dalam pengawasan pihak Bapas dan kejaksaan.

"Bebas bersyarat itu dia masih ada proses pembinaan lanjutan dengan pengawasan Bapas dan pengawasan oleh pihak Kejaksaan," terang MA Siburian.

Baca Juga: Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Divonis 6 Tahun Penjara

2. Jika melanggar, Eldin bakal dikurung lagi

Dipenjara karena OTT, Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas BersyaratMantan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kata Siburian, Eldin bisa saja dimasukkan ke penjara lagi jika dia melanggar ketentuan bebas bersyarat.

"Dia harus mentaati aturan yang telah ditetapkan," pungkasnya.

3. Linimasa kasus Eldin

Dipenjara karena OTT, Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas Bersyarat(Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Diketahui Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa, 15 Oktober 2019. Saat itu Eldin menjabat Wali Kota Medan periode 2015-2020.

Untuk diketahui, Eldin didakwa sudah menerima menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yakni berjumlah Rp2,155 miliar dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/pejabat Eselon II Pemkot Medan juga kepala BUMD. Perbuatan ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

JPU dalam dakwaannya menyatakan jika Eldin menerima uang antara lain dari Isa Ansyari (Kepala Dinas PU), Benny Iskandar (Kadis Perkim), Suherman (Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah), Iswar S (Kadis Perhubungan), Abdul Johan (Sekretaris Dinas Pendidikan), Edwin Effendi (Kadis Kesehatan), Emilia Lubis (Kadis Ketahanan Pangan), Edliaty (Kadis Koperasi dan UKM), Muhammad Husni (Kadis Kebersihan dan Pertamanan), Agus Suryono (Kadis Pariwisata), Qomarul Fattah (Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Usma Polita Nasution (Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga), Damikrot (Kadis Perdagangan), S Armansyah Lubis alias Bob (Kadis Lingkungan Hidup), Sofyan (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Hanalore Simanjuntak (Kadis Ketenagakerjaan), Renward Parapat (Asisten Administrasi Umum), Khairunnisaa Mozasa (Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat) Rusdi Sinuraya (Dirut PD Pasar), Suryadi Panjaitan (Direktur RSUD Pirngadi), Zulkarnain (Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Hasan Basri (Kadis Pendidikan), Khairul Syahnan (Asisten Ekbang), dan Ikhsar Risyad Marbun (Kadis Pertanian dan Perikanan).

Uang itu diterima melalui Kepala Sub Bagian Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan Samsul Fitri. Padahal Dzulmi Eldin mengetahui atau patut menduga bahwa uang itu diberikan agar dia tetap mempertahankan jabatan para pemberi.Para kepala OPD yang diangkat terdakwa karena jabatannya memperoleh manfaat dari mengelola anggaran di satuan kerjanya masing-masing.

Awalnya, Eldin mempercayakan Samsul Fitri untuk mengelola anggaran kegiatan wali kota baik yang ditampung pada APBD maupun nonbudgeter. Untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang tidak ada dalam APBD tersebut, dia memberikan arahan kepada Samsul Fitri untuk meminta uang kepada Kepala OPD di Lingkungan Pemko Medan guna mencukupi kebutuhan itu.

Samsul Fitri menindaklanjuti arahan itu dengan meminta uang kepada para kepala OPD/pejabat eselon II. Salah satu permintaan itu terkait kebutuhan dana yang untuk menutupi kekurangan anggaran dalam perjalanan Dzulmi Eldin menghadiri undangan perayaan peringatan 30 tahun 'Program Sister City' di Kota Ichikawa, Jepang pada 15-18 Juli 2019.

Dalam kunjungan ini, Dzulmi Eldin membawa istri dan dua anaknya. Sejumlah kepala OPD juga ikut serta. Dana yang dibutuhkan meledak sampai Rp1,5 miliar. Padahal, Pemko Medan hanya menganggarkan Rp500 juta. Permintaan dana, termasuk untuk kunjungan ke Jepang itu, dituruti para kepala OPD atau pejabat eselon II Pemkot Medan.

Secara keseluruhan, Dzulmi Elddin melalui Samsul Fitri beberapa kali menerima uang secara bertahap. Totalnya berjumlah Rp2.155.000.000.

Penerimaan uang itu berakhir pada saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (15/10) hingga Rabu (16/10) dinihari. Eldin, Isa Ansyari dan Samsul Fitri menjadi tersangka.

Isa telah diadili dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Syamsul Fitri yang dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan pada persidangan hari ini menyampaikan pembelaannya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Dzulmi Eldin, KPK Akui Dalami 19 OPD

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya