Diduga Lakukan Penodaan Agama, Ratu Entok Ditangkap Polisi

Medan, IDN Times – Personel Reserse Siber Polda Sumatra Utara menangkap seseorang bernama Irfan Saputra. Dia ditangkap karena diduga menistakan agama.
Irfan selama ini dikenal sebagai nama lain Ratu Entok. Orang yang sering mengunggah konten ke media sosial.
1. Ratu Entok diduga menistakan agama Kristen

Irfan alias Ratu Entok, dituduh telah melakukan penistaan agama. Dalam akun Tiktoknya @ratuentokglowskincare.
Dalam akunnya itu, dia menyebut Yesus Kristus agar mencukur rambut. "Kau cukur. Heh! Kau cukur rambut kau. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur. Di cukur! Biar jadi kek bapak dia," ucap Ratu Entok di akun Tiktoknya.
Atas perkataan tersebut, Ratu Entok dilaporkan ke Polda Sumut, dengan nomor laporan : STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024.
2. Polisi menangkap Ratu Entok di rumahnya

Polisi yang menerima laporan bergegas. Mereka kemudian menangkap Irfan di kediamannya di Jalan Pasar 4 Barat, Gang Necis Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Selasa 8 Oktober 2024 siang.
"Betul (Ratu Entok) ditangkap di rumahnya," sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Hadi Wahyudi kepada awak media, Selasa (8/10/2024).
3. Polisi masih melakukan penyelidikan mendalam

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman. Polisi belum menentukan apakah Ratu Entok akan ditahan ke dalam sel.
Hadi mengatakan semua itu, wewenang dari penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut."Kita tunggu prosesnya ya," ucap perwira polisi melati tiga itu.