Curi Sepeda Motor, Eks Kadis Perhubungan Siantar Ditangkap

Kunci sepeda motor tertinggal

Simalungun, IDN Times – Personel Polsek Tanah Jawa, Simalungun menangkap seorang terduga pencuri sepeda motor. Adalah VS. Laki-laki 67 tahun yang menjadi tersangkanya.

Dia diduga mencuri di depan toko di kawasan Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. 

1. Pernah menjabat sebagai Kadis Perhubungan Pematangsiantar

Curi Sepeda Motor, Eks Kadis Perhubungan Siantar Ditangkapilustrasi curanmor (IDN Times/Sukma Shakti)

Pelaku diketahui berusia 67 tahun itu. Dia merupakan pensiunan aparatur sipil negara (ASN).

VS juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan di Kota Pematangsiantar. Tepatnya pada 2006.

Sedangkan korban, berinisial AS (40) merupakan warga Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Dia kehilangan sepeda motor matik Nmax milikya, Sabtu (21/9/2024).

2. Korban meninggalkan sepeda motor dalam keadaan kunci tertinggal

Curi Sepeda Motor, Eks Kadis Perhubungan Siantar DitangkapIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus ini bermula saat korban berbelanja di toko grosir. Dia kemudian memarkirkan sepeda motornya dengan kondisi kunci kontak yang tergantung.

Setelah ke luar dari dalam grosir, korban terkejut sepeda motornya sudah hilag. "Berdasarkan informasi dari saksi mata di lokasi kejadian, diketahui bahwa sepeda motor korban dibawa oleh seorang pria yang mengenakan jaket ojek online. Menyadari sepeda motornya telah dicuri, korban bersama saksi segera melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap pelaku," kata Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, Selasa (24/9/2024).

3. Korban kemudian diserahkan ke polsek

Curi Sepeda Motor, Eks Kadis Perhubungan Siantar Ditangkapilustrasi penjara (pixabay/Ichigo121212)

Setelah beberapa saat, korban berhasil menemukan sepeda motor miliknya beserta pelaku di area sekitar tempat kejadian. Selanjutnya, pelaku beserta sepeda motor barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Jawa untuk diamankan dan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

"Modus operandi pelaku dalam kasus ini adalah memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak di sepeda motornya. Dengan cara ini, pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor milik korban dan membawanya kabur," ucap Asmon.

Baca Juga: Pria Tunawicara Dirampok, Hasilnya untuk Main Judi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya