Cerai dengan Suami, Perempuan di Labuhanbatu Menjual Bayinya

Uang digunakan untuk pulang kampung

Labuhanbatu, IDN Times – Seorang perempuan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara tega menjual bayinya yang berusia empat bulan. Dia menjual bayi dengan alasan membutuhkan uang untuk pulang ke kampung halaman.

Aksi penjualan bayi itu diketahui polisi. Mereka kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap ibu bayi berinisial PNH (18) dan seorang pembeli KA alias AL (30).

1. Polisi pertama kali menangkap si pembeli bayi

Cerai dengan Suami, Perempuan di Labuhanbatu Menjual Bayinyailustrasi bayi (unsplash.com/hessam nabavi)

Informasi yang dihimpun, PNH menjual bayinya kepada KA  pada Minggu (21/1/2024) lalu. Polisi kemudian mendapatkan informasi soal itu.

Mereka kemudian melakukan penyelidikan. Polisi menangkap KA di Kabupaten Labura pada 22 Januari 2024 lalu.

“Korbannya seorang bayi laki-laki berusia empat bulan,” kata Kepala Seksi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P. Napitupulu, Jumat (1/3/2024).

2. Uang hasil jual bayi digunakan untuk pulang kampung

Cerai dengan Suami, Perempuan di Labuhanbatu Menjual Bayinyailustrasi ibu dan bayi (pexels.com/Polina Tankilevitch)

Polisi kemudian memburu PNH. Dia ternyata sudah pulang ke kampung halaman di Tapanuli Tengah. Polisi menangkap PNH, Rabu (24/2/2024).

"Bayi tersebut, dijual menurut pengakuan pelaku, untuk mendapatkan uang biaya pulang kampung, menemui orangtuanya," kata P Napitupulu.

3. Para pelaku terancam hukuman pidana perdagangan orang

Cerai dengan Suami, Perempuan di Labuhanbatu Menjual Bayinyailustrasi ibu dan bayi (unsplash.com/Polina Tankilevitch)

Bayi yang menjadi korban adalah buah hati PNH dengan suaminya. Namun mereka sudah bercerai.

Kini, kedua PNH dan KA sudah diamankan dan ditahan di markas Polres Labuhanbatu, untuk proses hukum selanjutnya dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga: Mendagri: KTP Digital untuk Berbagai Keperluan di Masa Depan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya