Cemburu Baca Chat, Anwar Membunuh Terduga Selingkuhan Istrinya

Ketahuan gegara isi chat

Medan, IDN Times – Seorang laki-laki bernama Anwar Tarigan diduga membunuh JT. Pembunuhan itu dilakukan di Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Minggu (24/3/2024).

Anwar membunuh JT karena korban diduga selingkuh dengan istrinya.

1. Bermula dari pelaku yang membaca isi obrolan di WA istrinya

Cemburu Baca Chat, Anwar Membunuh Terduga Selingkuhan IstrinyaIlustrasi WhatsApp terkena hack (unsplash.com/Rachit Tank)

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan kejadian berawal pada Sabtu (23/3/2024). Pelaku tidak sengaja membaca isi obrolan WhatsApp istrinya dengan korban. Emosi pelaku pun memuncak.

"Riwayat isi chat istri pelaku dengan korban membahas hubungan badan, sehingga membuat pelaku emosi," ujar Teddy, Selasa (26/3/2024).

2. Pelaku mendatangi rumah korban dan menikamnya

Cemburu Baca Chat, Anwar Membunuh Terduga Selingkuhan Istrinyailustrasi pisau (pixabay.com/nickfrom)

Pelaku kemudian membeli pisau di kawsan Pancurbatu. Dia kemudian mendatangi rumah pelaku, Minggu (24/3/2024). Setelah bertemu, pelaku langsung menikam korban di bagian perut.

"Ketika bertemu dengan orang korban pelaku langsung menyerang korban dan melakukan penusukan sebanyak 2 kali dengan menggunakan 1 bilah pisau belati berwarna silver," ungkap Teddy.

3. Pelaku sempat melarikan diri

Cemburu Baca Chat, Anwar Membunuh Terduga Selingkuhan Istrinyailustrasi tahanan di penjara (unsplash.com/RDNE Stock project)

Usai menjalankan aksinya pelaku melarikan diri. Sedangkan korban langsung dibawa warga setempat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik. Nahas nyawanya tidak tertolong.

Polisi yang menerima laporan kejadian ini kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di hari yang sama di salah satu tempat di Kecamatan Medan Tuntungan. Kini pelaku ditahan di Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pasal yang disangkakan Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal ayat (3) dan KUHpidana. Ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," tutup Teddy.

Baca Juga: Tukar Sampah dengan Takjil, Cara Unik Anak Muda Medan Selamatkan Alam

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya