Cara Kampus di Sumut Terapkan Aturan Menteri Nadiem Soal PKS

USU mantapkan aturan lama

Medan, IDN Times – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah resmi mengesahkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sejumlah kampus di Sumatra Utara mendukung aturan itu.

Dukungan itu diimplementasikan dengan berbagai metode. Seperti di Universitas Sumatra Utara (USU) misalnya. Mereka tengah melakukan pembahasan soal aturan turunan yang selaras dengan gagasan Menteri Nadiem Anwar Makarim itu.

“Selama ini, kita sebenarnya sudah punya aturan internal seperti kode etik dan lainnya. Dengan Permendikbud 30 2021, kita berinisiatif memperbaharuinya. Kita membuat aturan yang lebih teknis lagi,” ujar Wakil Rektor USU Edy Ikhsan, Selasa (30/11/2021) malam.

1. USU akui soal aturan internal yang belum detail soal PPKS

Cara Kampus di Sumut Terapkan Aturan Menteri Nadiem Soal PKSUniversitas Sumatera Utara (Dok Humas USU)

Edy Ikhsan mengatakan aturan lebih detil akan memudahkan penindakan jika terjadi kasus. Pada prinsipnya, kata Edy, USU mendukung Permendikbud tersebut.

“Kita segera menyusun panduannya. Pilihannya hanya tinggal, akan dijadikan aturan rektor atau dalam bentuk aturan lain yang ada di USU,” ungkapnya.

Aturan itu nantinya akan mencakup hingga soal standar operasional prosedure pelaksanaan. Karena Edy mengakui, selama ini aturan internal mereka belum mengatur  hingga detil soal penanganan PPKS.

“Kita akan menyusun, kerangka penyelesaiannya, di tingkat prodi atau seperti apa. Kemudian, mekanisme bandingnya seperti apa. Kemudian, misalnya pada titik tertentu, pada konteks pidana, kita merujuknya ke ranah hukum,” imbuhnya.

Baca Juga: Manfaatkan Digital, USU Luncurkan KTM Multi Fungsi untuk Mahasiswa

2. Aturan yang akan disusun berpihak pada pemulihan korban

Cara Kampus di Sumut Terapkan Aturan Menteri Nadiem Soal PKSWakil Rektor I USU Edy Ikhsan. (IDN Times/Istimewa)

Kata Edy, aturan turunan yang akan disusun juga mengedepankan keberpihakan pada pemulihan korban. Karena selama ini dalam kasus pelecehan seksual di kampus, ada  relasi kuasa antara pelaku dengan korban. Sehingga penanganannya pun tidak maksimal.

“Kita akan menkonkritkan soal pendampingan korban. Memang selama ini  sudah ada dari Fakultas psikologi. Sehingga, bisa untuk dikembangkan ke Fakultas. Kita akan juga masuk, di tim konseling. Harus ada keberpihakan pada pemenuhan pemulihan korban. Ini menjadis sesuatu yang terkadang lupa. Hanya fokus menghakimi pelaku, namun lupa pada pemulihan korban,” ungkap Edy.

Soal Satgas yang disyaratkan dalam Permendikbud itu, kata Edy masih belum diperlukan. Dia menilai, Satgas hanya bersifat Ad Hoc atau sementara. Sedangkan, USU ingin, ada kesinambungan dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

3. UMSU pasang 30 CCTV di kampus untuk cegah kekerasan seksual

Cara Kampus di Sumut Terapkan Aturan Menteri Nadiem Soal PKSIlustrasi CCTV (shutterstock.com)

Cara lain dalam implementasi PPKS datang dari Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (UMSU). Mereka akan membentuk Satgas PPKS di kampus.

“Termasuk dalam kasus-kasus perundungan,” ungkap Kepala Humas UMSU, Ribut Priadi.

Pihaknya juga tengah melakukan sosialisasi terkait  Permendikbud itu melalui poster yang dipajang di seluruh sudut kampus. “Kami juga memasang sebanyak 300 titik kamera pemantau (CCTV) untuk memantau seluruh aktifitas di lingkungan kampus,” ungkapnya.

Saat ini, UMSU juga sudah memiliki dua unit pendukung untuk mncegah perundungan dan pelecehan seksual. Mulai dari badan konseling dan unit kegiatan mahasiswa Pusat Informasi dan Konseling Mahasiswa (PIK M) Syahadah.

Baca Juga: Cerita Sari, Dosen USU yang Berinovasi dengan Fashion Metode Ecoprint 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya