Buron Dugaan Korupsi PPPK, Eks Bupati Zahir Menyerahkan Diri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Hampir sebulan mantan Bupati Batubara, Sumatra Utara Zahir menjadi buronan polisi. Tersangka kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikabarkan menyerahkan diri ke polisi.
Zahir ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 29 Juli 2024 lalu. Dia disebut menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024.
1. Minta penangguhan penahanan setelah menjalani pemeriksaan
Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengonfirmasi penyerahan diri Zahir. Kata Hadi, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan.
"Namun usai menjalani pemeriksaan tersangka Zahir mengajukan penangguhan penahanan," ujar Hadi, Rabu (21/8/2024).
2. Berkas perkara Zahir sudah dilimpahkan ke kejaksaan
Hadi menerangkan, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara tersangka Zahir ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Sejak 15 agustus (berkas) sudah dilimpahkan, Saat ini kita menunggu Penelitian berkas dari JPU (P21)," terangnya.
3. Zahir jadi buronan polisi setelah dua kali mangkir
Zahir menjadi buronan setelah mangkir dari pemanggilan polisi. Awal Juli lalu penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir sebagai tersangka namun tidak dihadirinya. Kemudian dilakukan pemanggilan kedua pada Kamis 25 Juli 2024, Zahir pun kembali mangkir.
Untuk diketahui, Zahir menjadi tersangka ke enam kasus dugaan suap PPPK Batubara 2023. Sebelumnya Polisi sudah menetapkan lima tersangka antara lain; AH, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batubara, MD, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia, F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati. Kemudian DT seketaris dinas pendidikan dan RZ sebagai kabid pembinaan ketenagaan dinas pendidikan.
Lima orang diantaranya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tengah menjalani persidangan di pengadilan.
Baca Juga: Zahir DPO Kasus PPPK, Politisi PDIP: Jangan Reaktif