Buron 11 Tahun, Henry Koruptor Pembangunan Pasar Horas Ditangkap 

Ditangkap saat sarapan lontong

Medan, IDN Times – Pelarian Henry Panjaitan berakhir sudah. Terpidana kasus pembangunan kios darurat Pasar Horas Kota Pematang Siantar pada 2002 itu akhirnya ditangkap pada Selasa (23/4).

Henry pun hanya mampu tertunduk lesu saat petugas menangkapnya. Sebelum ditangkap, petugas sudah melakukan pemantauan beberapa hari belakangan.

1. Henry sudah buron selama 11 tahun

Buron 11 Tahun, Henry Koruptor Pembangunan Pasar Horas Ditangkap Daily Active Kenya

Bukan main memang Henry. Untuk menghindari vonis empat tahun penjara yang mengganjarnya dia melarikan diri.

Dia melarikan diri dan bersembunyi sejak 2008. Totalnya sudah 11 tahun dia buron sebelum akhirnya ditangkap.

Baca Juga: [BREAKING] Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Baru Kasus PLTU Riau

2. Henry ditangkap saat sarapan lontong

Buron 11 Tahun, Henry Koruptor Pembangunan Pasar Horas Ditangkap wnyc.org

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kasipenkum Kejati Sumut) Sumanggar Siagian menjelaskan, Henry diringkus di sebuah Warung Kopi di Jalan Sei Silau, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Selasa (23/4) sekira pukul 07.30 WIB.

“Memang sudah kita pantau yang bersangkutan selama ini. Dia bersembunyi di rumahnya di Jalan Sei Asahan ,” kata Sumanggar.

Penangkapan dilakukan saat Henry menyantap lontong di warung kopi tersebut.

3. Henry sempat ikut pencoblosan pada Pemilu 17 April 2019

Buron 11 Tahun, Henry Koruptor Pembangunan Pasar Horas Ditangkap IDN Times/Prayugo Utomo

Sumanggar juga mengatakan, Henry sempat ikut pencoblosan pada 17 April lalu di TPS sekitar rumahnya. Saat itu juga petugas dari Kejati ingin melakukan penangkapan.

"Yang bersangkutan sudah masuk dalam pemantauan kita sejak 17 April kemarin. Saat itu tim kita melihat yang bersangkutan melakukan pencoblosan tak jauh dari rumahnya di Sei Asahan. Namun tim kita gagal melakukan penangkapan saat itu" beber Sumanggar.

Selama dalam pelarian, Henry kerap berpindah-pindah. Mulai dari Jakarta dan Kota Medan. Sehingga eksekusi terhadap dirinya sulit dilakukan.

4. Henry dinyatakan bebas pada 2002 dan kalah pada kasasi

Buron 11 Tahun, Henry Koruptor Pembangunan Pasar Horas Ditangkap Pinterpolitik.com

Kepala Kejari Pematang Siantar Ferziansyah Sesunan menjelaskan sebelum dimasukan dalam daftar buronan,  pada tahun 2002, Henry dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Siantar.  Namun kemudian jaksa langsung Kasasi.

"Nah pada tahun 2005, putusan kasasi keluar dan menghukum Henry dengan pidana 4 tahun penjara denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 247 juta ," beber Ferzi.

Saat itu, jaksa tidak langsung mengeksekusi Henry lantaran salinan putusan kasasi belum diterima.  Kemudian pada tahun 2008 barulah jaksa menerima salinan putusan itu.

"Namun pada saat kita eksekusi,  tersangka sudah melarikan diri, "sebut Ferzy.

"Terpidana melakukan pergantian data identitas tempat tanggal lahir dan alamat tempat tinggal pada rekam ektp.  Dia merubah namanya sebagai Hasudungan," beber Ferzy.

5. Rekam jejak singkat kasus yang menerpa Henry

Buron 11 Tahun, Henry Koruptor Pembangunan Pasar Horas Ditangkap vaping.com

Sebagaimana diketahui,  Henry merupakan Direktur pada CV. Vini Vidi Vici. Dia dipidana karena terbukti melakukan korupsi pada pembangunan kios darurat pasar Horas Pematang Siantar TA. 2002. Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp 679.496.741,.

Dia tidak sendirian dalam kasus ini.  Mantan Wali Kota Siantar Marin Purba juga terlibat dan sudah dihukum pidana penjara.

Baca Juga: Pasti Gak Nyangka! Tina Toon 'Bolo-bolo' Bakal Jadi Anggota DPRD Lho

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya