[BREAKING] Japorman Mundur, Djarot Jadi Plt Ketua PDIP Sumut

Alasan mundur karena kesehatan!

Medan, IDN Times – Kabar mengejutkan datang dari PDI Perjuangan Sumatera Utara. Japorman Saragih menyatakan diri mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut.

Japorman yang dikonfirmasi pun membenarkannya. Japorman juga sudah mengumumkan pengunduran dirinya dalam rapat internal PDIP Sumut, Kamis (25/6).

“Iya, memang benar,” ujar Japorman kepada IDN Times, Kamis petang.

Japorman mengatakan jika alasan kesehatan yang membuatnya memilih mundur dari aktivitas partai yang cukup padat.

“Ya kesehatan, sudah sering terganggu. Jadi agak lelah juga sekarang,” ujar mantan aktifis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Fakultas Hukum USU ini.

Untuk sementara, DPP PDIP menunjuk Djarot Saiful Hidayat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PDIP Sumut.

“Terhitung mulai hari ini. Tadi kita sudah rapat,” ungkap laki-laki yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut periode  2009 hingga 2014 itu.

Ayah dari Anggota DPRD Sumut Meryl Rouli Saragih ini mundur di saat musim Pilkada 2020 yang tinggal menghitung bulan. Namun Japorman memastikan, pengunduran dirinya tidak akan mengganggu konstelasi politik PDIP pada Pilkada di Sumut.

“Enggak juga. Karena kita kan kolektif kolegial. Saya pikir tidak ada masalah,” pungkasnya.

Japorman termasuk salah satu tokoh sentral PDI Perjuangan di Sumut. Dari berbagai sumber, sejak kuliah Japorman memang aktif berorganisasi. Laki-laki kelahiran 1954 silam itu aktif di sempat GMNI Fakultas Hukum USU. Dia juga merupkan pendiri Organisasi Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun, Wakil Ketua Pro Mega pada 1997, Anggota DPRD Sumut periode 1999-2004, Ketua Badan Kehormatan Dewan DPRD Sumut, Penasihat Fraksi PDIP DPRD Sumut dan sejumlah jabatan penting lainnya.

Meski bergeliman prestasi, Japorman ternyata terlibat dalam kasus korupsi eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho. Japorman masuk dalam 14 nama anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada beberapa bulan lalu.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan 50 eks anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Para tersangka itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orang.

Suap kepada para wakil rakyat ini terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015.

Sementara, Gatot selaku pemberi suap, sudah dipidana dengan hukuman empat tahun penjara. Gatot juga diwajibkan membayar uang Rp250 juta subsider enam bulan penjara.

Baca Juga: Bendera PDIP Dibakar, Megawati Ajak Kader Tempuh Jalur Hukum

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya