Berkas Masinton-Mahfud Ditolak, KPU Tapteng Dilaporkan

PDI Perjuangan menilai KPU Tapteng tidak profesional

Medan, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah menolak berkas pendaftaran bakal calon bupati Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis. Buntut penolakan ini, KPU Tapteng pun diperkarakan.

KPU beralasan, penolakan itu karena Bacalon tidak mendaftar melalui aplikasi daring Silon. PDI Perjuangan sebagai pengusung Bacalon itu, melaporkan KPU Tapteng ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Selain itu, PDI Perjuangan juga melaporkan KPU Tapteng ke polisi

Baca Juga: Masinton PDIP: RUU Pilkada Proyek Istana

1. Tidak ada alasan KPU tidak menerima pendaftaran Masinton

Berkas Masinton-Mahfud Ditolak, KPU Tapteng DilaporkanIlustrasi Pilkada 2024. (ANTARA/Arif Fqh)

Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tapteng, Sarma Hutajulu mengatakan, pelaporan ini adalah bentuk kekecewaan terhadap penyelenggara pemilu. KPU dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Sebenarnya, tidak ada dasar hukum KPU bisa nenolak langsung pendaftaran, belum menerima apapun (Berkas), bagaimana dia tahu seluruh dokumen itu ada," kata Sarma, Jumat (6/9/2024).

Disinggung soal tidak ada surat keterangan penarikan dukungan PDIP sebagai partai politik koalisi pendukung Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN) saat mendaftar Masinton, Sarma mengatakan tidak menjadi alasan KPU Tapteng menolak berkas pendaftaran tersebut.

"Harusnya dia (KPU Tapteng) terima dulu, baru setelah verifikasi administrasi baru dia nyatakan apa apa saja yang tidak lengkap, misalnya syarat ini tidak ada, yang ini tidak ada, barulah dia (KPU) bilang TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Sarma.

2. KPU Tapteng tidak belajar dari Labuhanbatu

Berkas Masinton-Mahfud Ditolak, KPU Tapteng DilaporkanIlustrasi Pilkada 2024. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wasesa)

Kata Sarma, KPU Tapteng tidak melihat proses serupa di KPU Labuhanbatu. Di sana, calon yang mereka usung juga melakukan pendaftaran secara manual. Di sana, kata Sarma, Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, Ahmad Rizal - Darno yang diusung PDIP, berkas diterima oleh KPU Labura terlebih dahulu, kemudian dikembalikan dengan alasan yang sama.

"Setelah kami cek semalam itu silon KPU tidak bisa di akses, tapi masalah di Labura itu, pendaftaran secara manual di terima Namun setelah di verifikasi administrasi tidak memenuhi, baru mereka buat berita acaranya. Mereka juga bikin siaran persnya kenapa mereka menolak, ini di KPU Tapteng apapun tidak ada," jelas Sarma.

3. PDI Perjuangan mempertanyakan kenapa KPU Tapteng enggan membuat berita acara penolakan berkas

Berkas Masinton-Mahfud Ditolak, KPU Tapteng DilaporkanIlustrasi Pilkada 2024 (IDN Times)

PDI Perjuangan juga mempertanyakan, kenapa KPU Tapteng juga tidak mau membuat berita acara tentang penolakan berkas itu.

“Setelah menolak kami minta untuk membuat berita acara, mereka tidak bersedia, ada apa? Itu kan amanat undang undang, bahwa seluruh proses pendaftaran di KPU, dia wajib membuat itu,” kata Sarma.

Sebagai informasi KPU Tapteng sudah menerima berkas pendaftaran sebelumnya, pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN), yang sebelumya didaftarkan pada Selasa 27 Agustus 2024.

Paslon itu, diusung dan didukung oleh Partai Gerindra (18.257 suara), PDIP (22.272), Golkar (23.218), Nasdem (68.631), PKS (3.947), PAN (6.485), PBB (1.372), Demokrat (10.730), dan Perindo (4.633), serta didukung PKB (4.669), Partai Buruh (440), PKN (167), Hanura (1.403), Garuda (96), PSI (2.655).

Baca Juga: Masinton-Mahfud Gagal Mendaftar, Pilkada Tapteng Tetap Satu Paslon

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya