Berebut Hak Asuh Anak, Pria di Medan Tega Bunuh Istri Kedua

Korban dicekik dan dibekap dengan bantal

Medan, IDN Times – Seorang laki-laki berinisial HI (37) tega membunuh istri keduanya di Kota Medan, Jumat (12/1/2024). Pembunuhan itu dipicu perebutan hak asuh anak. Korban berinisial MN (26). Dia dicekik dan dibekap dengan bantal hingga meninggal dunia.

MN sendiri merupakan istri kedua dari pelaku. Dia dinikahi karena istri pertama tidak bisa memberikan keturunan setelah lima tahun menikah.

1. Kesal karena istri berubah pikiran soal hak asuh

Berebut Hak Asuh Anak, Pria di Medan Tega Bunuh Istri Keduailustrasi TKP (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan Kombes Jhon Marbun mengatakan korban merupakan istri kedua yang dinikahi HI setahun belakangan. HI menikahi korban lantaran sudah 5 tahun tidak memiliki keturunan bersama istri pertama.

Sebelum menikahi korban, mereka sepakat jika memiliki keturunan, hak asuhnya menjadi milik Hendri. Soal ini juga diketahui istri pertama HI. Dalam perjalanannya, korban melahirkan seorang anak. Kini anak tersebut berusia empat bulan. HI kemudian menagih janji soal hak asuh anak itu.

"Namun dalam perjalanannya (korban) berubah pikiran, korban ini dengan orang tuanya, ya akhirnya tidak terjadi (anak itu diasuh pelaku) lalu korban dan tersangka ini sering ribut," ujar. 

2. Pelaku diduga tidak menafkahi anaknya

Berebut Hak Asuh Anak, Pria di Medan Tega Bunuh Istri Keduailustrasi garis polisi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kata Jhon, korban tidak memberikan hak asuh itu karena tersangka tidak memenuhi nafkah anaknya. Kemudian, karena korban berubah pikiran, tersangka merencanakan pembunuhan.

Lalu pada Jum'at (12/1/2024) sekira pukul 14.30 pelaku berpura-pura mengajak korban ke sebuah Losmen Borobudur di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan. Setelah diduga melakukan hubungan badan, pelaku membunuh korban. Dia mencekik dan membekap korban dengan bantal.

Setelah korban meninggal dunia, HI memasukkan jenazah korban ke dalam mobil yang disewanya. Dia kemudian membuang jenazah korban pada Sabtu (13/1/2024).

3. Dijerat pasal pembunuhan berencana

Berebut Hak Asuh Anak, Pria di Medan Tega Bunuh Istri KeduaIlustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap pada Sabtu (13/1/2024) di Jalan Pembangunan, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari sepotong sarung bantal warna merah, satu potong handuk warna biru muda, potongan tali plastik. Alat-alat itu yang digunakan untuk membunuh korban. Kini pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Adapun pasal yang kita terapkan Pasal 340 (tentang) pembunuhan berencana dan pasal 338 yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia," pungkasnya.

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya