Bekas Lubang Tambang M3 di Madina Makan Korban, 2 Meninggal Dunia

Efektifkah WPR tekan tambang ilegal?

Mandailingnatal, IDN Times – Penambangan emas ilegal di Kabupaten Mandailingnatal, Sumatra Utara. Dua laki-laki yang diduga melakukan penambangan ilegal meninggal setelah tertimbun longsor di lubang bekas tambang, Desa Lancat, Kecamatan Linggabayu, Mandailinatal, Senin (3/9/2022).

Kedua korban adalah Wawan (25) yang sehari-hari berprofesi sebagai guru honorer dan Mendah (40). Keduanya adalah warga Desa Lancat.

1. Mereka tertimbun saat menambang di bekas lubang milik PT M3

Bekas Lubang Tambang M3 di Madina Makan Korban, 2 Meninggal DuniaProses evakuasi korban tertimbun longsor bekas lubang tambang M3 di Desa Lancat, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Madina, Senin (3/10/2022). (Istimewa)

Kepala Kepolisian Resor Madina Ajun Komisaris Besar Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq menjelaskan, korban tertimbun longsoran dan meninggal di lubang tambang bekas milik PT Madina Madani Mining (M3).

“Korban meninggal dunia saat bekerja didalam galian tambang dengan menggunakan mesin di dalam Lobang  dan tetimbun longsoran tanah,” kata Reza kepada awak media di Medan, Selasa (4/1/2022).

Saat itu, keduanya tengah bekerja menggunakan mesin milik Salman (38) bersama enam rekannya. Mereka menggali lubang hingga kedalaman sekitar delapan meter. Saat itu, terjadi longsoran. Keduanya kemudian terjebak.

2. Korban sempat dievakuasi, sayangnya sudah tidak bernyawa

Bekas Lubang Tambang M3 di Madina Makan Korban, 2 Meninggal DuniaIlustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Saat terjadi longsoran, rekan – rekan lainny melakukan upaya evakuasi. Dua korban yang tertimbun berhasil dikeluarkan. Sayang, nyawanya tidak tertolong lagi.

“Saat ini Personil Polsek Lingga Bayu masih melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut. Dan masih mengumpulkan keterangan dari masing-masing saksi-saksi yang berada disekitar lokasi kejadian. Selanjutnya melakukan Cek TKP dan tindakan kepolisian lainnya,” ungkap Reza.

Baca Juga: Rentetan Dugaan Gas PT SMGP Makan Korban, Sudah 7 Orang Meninggal

3. Menanti izin WPR, Pemerintah Pusat disebut lambat

Bekas Lubang Tambang M3 di Madina Makan Korban, 2 Meninggal DuniaBupati Madina Muhammad Jafar Sukhairi Nasution. (Dok Pemkab Madina)

Sudah menjadi rahasia umum jika Mandailingnatal merupakan sarang dari pertambangan ilegal. Penindakan berulang tidak membuat jera para pelakunya.

Terpisah, Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution yang dikonfirmasi terkait penanganan tambang – tambang ilegal di Madina memberikan komentar. Kata Jafar, untuk mengatasi hal itu, Pemkab sudah mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke pemerintah pusat. Informasi yang dihimpun, ada delapan titik WPR disepakati oleh Kementerian ESDM dari 20 yang diusulkan oleh Pemkab Madina.

“Kita menunggu juklak (petunjuk pelaksana), juknis (petunjuk teknis) terkait izin WPR. Pemerintah sudah menetapkan WPR. Namun juklak juknisnya belum turun. Ini yang saya anggap agak lambat lah,” kata Jafar, Selasa petang.

Pihak Pemkab Madina juga sudah membentuk Tim Pemulihan Lingkungan. Tim ini diisi oleh TNI, kepolisian, kejaksaan dan sejumlah pemangku kebijakan lainnya. Mereka juga sudah melakukan imbauan kepada masyarakat yang melakukan penambangan ilegal. Namun tidak pernah digubris. Alasannya, masyarakat bergantung hidup dari usaha pertambangan itu.

“Tentu kan kita tidak dalam domain penegakan hukum. Namun lagi – lagi Pemda yang disalahkan, disorot, dipojokkan. Kalau pelanggaran terkait Minerba kan aparat peegak hukum dong. Pemda hanya melaksanakan edukasi, pelarangan. Namun tidak digubris karena menyangkut kehidupan,” ungkap Jafar.

Kata Jafar, pihaknya sudah menertibkan pertambangan yang menggunakan alat berat. Namun, untuk yang menggunakan mesin, Jafar mengaku kesulitan. Pihaknya juga mengklaim sudah menggalakkan ekonomi alternatif. Di sejumlah desa, sudah ada areal pertambangan yang diubah menjadi lahan perkebunan dan pertanian.

“Yang teknologi alat berat ekskavator sudah berhenti. Kalau dalam penambang ilegal, penambang rakyat dihentikan, kita akan benturan. Karena ini masalah perut. Jadi repot,” ungkapnya.

4. Pemkab Madina jangan hanya bisa pasrah

Bekas Lubang Tambang M3 di Madina Makan Korban, 2 Meninggal DuniaIlustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk diketahui, insiden tertinbunnya penambang di Linggabayu bukan pertama kali terjadi. Publik masih lekat ingatannya dengan peristiwa pada 28 April 2022 di Desa Bandarlimabung.

Sebanyak 14 orang yang masuk ke pertambangan diduga ilegal, untuk mencari sisa emas harus tertimbun. Sebanyak 12 orang meninggal saat itu.

Berulangnya insiden yang terjadi justru menjadi pertanyaan baru. Apakah memang Pemkab Madina memang abai terhadap kondisi itu. Atau justru aparat penegak hukum di sana, sengaja tutup mata dengan membiarkan tambang tambang diduga ilegal terus beroperasi.

Direktur Green Justice Indonesia (GJI) Dana Prima Tarigan memberikan kritik pedas. Pemkab Madina, khususnya Bupati, kata dia tidak boleh hanya bisa pasrah bahwa upya yang dilakukan mereka tidak digubrisZ

“Pemerintah Kabupaten Madina harusnya bisa tegas. Dia juga harus mencari solusi terbaik supaya ada pembenahan di tengah masyarakat,” kata Dana, Senin malam.

Pemkab Madina juga harus lebih serius lagi. Memberikan solusi ekonomi alternatif untuk menekan laju pertambangan ilegal.

Pemkab Madina juga harus berani mengambil langkah tegas melalui kepolisian. Menutup tambang - tambang ilegal. Tentunya dengan solusi konkret terhadap masyarakat terdampak.

“Pertambangan yang dilakukan secara tradisional sangat riskan dengan bahaya. Berisiko untuk, membuat Mandailingnatal akan menjadi kuburan masal,” katanya.

Solusi ekonomi alternatif ini, kata Dana, juga harus memiliki regulasi yang jelas. Misalnya, jika dibuat perkebunan harus tepat sasaran.

“Peran masyarakat sepeprrti apa. Jangan sampai dibuka perkebunan justru masyarakat tidak terlibat. Peningkatan ekonomi masyarakat penting dilakukan sehingga mereka bisa beralih dari tambang. Selain edukasi yang harus tetap dilakukan,” tegasnya.

5. Regulasi WPR harus jelas, jangan hanya jadi bancakan mafia tambang

Bekas Lubang Tambang M3 di Madina Makan Korban, 2 Meninggal DuniaIlustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dana juga memberikan kritik terhadap WPR yang nantinya akan diberlakukan. Dia mendesak agar Pemkab Madina jemput bola ke pemerintah pusat.

“Jangan malah mengeluh. Kalau bupati mengeluh, kita bingung juga, masyarakat mau mengeluh sama siapa,” katanya.

Kelak WPR itu mulai dijalankan, ini justru menjadi tugas serius Pemkab Madina untuk melakukan pengawasan. Harus ada standarisasi dan regulasi yang jelas terhadap WPR.

Standarisasi itu mulai dari pengelolaan hingga soal dampak lingkungan yang akan terjadi. Dia juga mewanti - wanti, jangaj sampai WPR yang ada justru hanya untuk melanggengkan praktik mafia tambang. Sementara masyarakat yang harusnya menjadi sasaran program hanya menjadi penonton di atas tanahnya sendiri.

“Regulasi yang terbit justru harus melindungi masyarakat. Sehingga keran mafia bisa ditutup. Pemerintah daerah punya andil terhadap penambang lokal itu. Jangan sampai hanya jadi bancakan baru penambang besar. Masyarakat justru hanya jadi penonton. Jadi pekerja pada cukong dan mafia dari luar,” ungkapnya.

Baca Juga: Kesekian Kalinya, PT SMGP Didesak Tutup karena Diduga Makan Korban

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya