Bea Cukai Sumut Musnahkan Barang Impor Ilegal Rp2,4 Miliar

Mulai dari miras, bal press, hingga rokok ilegal

Medan, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Utara, dan jajarannya melakukan pemusnahan barang impor ilegal, Kamis (16/11/2023).  

Jika dirupiahkan, barang yang dimusnahkan nilainya mencapai Rp2,376 miliar. Barang yang di musnahkan tersebut, terdiri rokok ilegal 2.383.854 batang, TIS 43.000 gram, minuman mengandung etil alkohol 105.056 ml, 51 bale pakaian bekas, obat, Alat medis, aksesoris, Makanan sebanyak 615 pcs.

1. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan lintas sektor

Bea Cukai Sumut Musnahkan Barang Impor Ilegal Rp2,4 MiliarDirektorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Utara, dan jajarannya melakukan pemusnahan barang impor ilegal, Kamis (16/11/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Barang – barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan DJBC Sumut, bersama Kantor Bea Cukai Sibolga, Kantor Bea Cukai Pematangsiantar, Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung dan Kantor Bea Cukai Kualanamu. Kemudian, kordinasi dengan Polisi, Jaksa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Kementerian Perdagangan, BPOM, Karantina.

Kepala Kanwil DJBC Sumut, Parjiya menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan hasil penindakan dari tahun 2022 hingga Oktober 2023, yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

2. Kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar

Bea Cukai Sumut Musnahkan Barang Impor Ilegal Rp2,4 MiliarIlustrasi rokok ilegal dimusnahkan. (dok. Bea Cukai Jateng)

Setelah dikalkulasikan, barang-barang ilegal yang dimusnahkan memiliki potensi kerugian negara. Nilainya mencapai Rp1,649 miliar.

“Potensi kerugian negara timbul karena tidak dipungutnya Cukai, Bea masuk, dan pajak dalam rangka impor,” sebut Parjiya.

Parjiya mengungkapkan bahwa pemusnahan barang ini, merupakan hasil penindakan di bidang impor, yaitu penindakan terhadap barang impor, yang terkena peraturan barang larangan seperti pakaian bekas.

"Peredaran pakaian bekas dapat menyebabkan terganggunya, pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, yang dapat mengakibatkan tutupnya, industri tekstil dan berakibat pada PHK Karyawan, dan potensi terjangkitnya penyakit menular," jelas Parjiya.

Tidak hanya di bidang impor, Bea Cukai di Wilayah Sumatera Utara, Parjiya mengungkapkan bahwa juga melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara hasil penindakan di bidang cukai, seperti rokok illegal dan minuman keras ilegal.

Ia menjelaskan peredaran barang kena cukai ilegal berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai, menyebabkan pabrik rokok resmi mengalami penurunan penjualan dan bahkan dapat berakibat pada PHK karyawan pabrik rokok tersebut.

"Kemudian, membahayakan kesehatan masyarakat. Karena, barang kena cukai ilegal diproduksi secara ilegal tanpa pengawasan pemerintah," kata Parjiya.

3. Sumut menjadi daerah rawan penyelundupan barang ilegal

Bea Cukai Sumut Musnahkan Barang Impor Ilegal Rp2,4 MiliarIlustrasi Miras (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Parjiya mengatakan bahwa dalam upaya penegakan hukum, pada tahun 2022 hingga November 2023 kantor-kantor Bea dan Cukai di Wilayah Sumatera Utara, telah melakukan penyidikan, terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai sebanyak 36 kasus.

"Dengan total kerugian negara, yang telah diselamatkan sebesar Rp 28,849 miliar," tutur Parjiya.

Kata Parjiya, penyelundupan barang ilegal masih berpotensi terjadi di Sumut. Pihaknya melakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, dan lainnya.

"Untuk terus berkomitmen melakukan penertiban secara berkesinambungan," pungkasnya.

Baca Juga: Diduga Peras Caleg, Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Kena OTT

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya