Baru Bebas, Kurir Narkoba Ditangkap Bawa 23 Kg Sabu di Medan

Sudah dua kali terjerat kasus narkoba

Medan, IDN Times – Seorang pemuda 31 tahun ditangkap polisi di Apartemen De Prima di Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sabtu (13/4/2024). Laki-laki berinisial AFS itu ditangkap membawa sabu-sabu sekitar 23,8 Kg sabu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan, AFS ditangkap pukul 14.00. Mulanya polisi mendapat informasi pelaku menyimpan narkoba di lokasi kejadian. Polisi langsung mendatanginya dan meringkus AFS.

"Pelaku ditangkap saat berada di parkiran apartemen De'Prima saat sedang membawa 2 tas jinjing yang akan dibawa masuk ke dalam mobil,'' ujar Teddy dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).  

1. 6 kg sabu sudah beredar di Medan

Baru Bebas, Kurir Narkoba Ditangkap Bawa 23 Kg Sabu di MedanGood Doctor

Polisi menemukan 20 bungkus sabu dari tas yang dibawa tersangka. Mereka kemudian memeriksa kamar AFS di apartemen itu. Di sana polisi menemukan 4 bungkus sabu-sabu.

Kata Teddy saat diinterogasi, AFS memperoleh sabu tersebut dari pria inisial WN yang kini masih buron. Awalnya dia menerima sabu tersebut seberat 30 kg, setelah itu AFS diminta untuk mengantarkan 20 kg sabu ke Palembang sedangkan 10 kg lainnya, diedarkan di Medan.     

"Saat ini tersangka sudah berhasil mengedarkan 6 kg sabu (di Medan)," ujar Teddy.

2. Pelaku baru bebas dari penjara

Baru Bebas, Kurir Narkoba Ditangkap Bawa 23 Kg Sabu di MedanIDN Times/ Sukma Shakti

Kata Teddy, sabu itu diperoleh tersaangka dari Malaysia. Saat ini mereka mendalami jaringan bisnis narkoba AFS

Ternyata, AFS sudah dua kali terjaring kasus narkoba. Pada 2013, dia dihukum 5 tahun 3 bulan karena membawa 90 gram sabu. Kemudian pada 2017, dia ditangkap lagi dengan barang bukti 98 gram sabu dan dihukum 8 tahun penjara.

"Kalau dihitung dari 2013 sampai sekarang ini baru saja keluar dari LP (lembaga pemasyarakatan), jadi baru keluar di bulan Februari 2023," ujar Teddy.   

3. Tersangka terancam hukuman mati

Baru Bebas, Kurir Narkoba Ditangkap Bawa 23 Kg Sabu di MedanIlustrasi penyalahgunaan obat (IDN Times/Sukma Shakti)

Atas perbuatannya AFS disangkakan Pasal 114 ayat 2 Subs 112 Ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup dan mati.

Baca Juga: Rasyid Dongoran Ambil Formulir Penjaringan Bupati Tapsel ke Golkar

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya