Bandar Narkoba Diciduk di Medan, Timbun 27 Kg Sabu dan 14 Ribu Ekstasi

Polisi dalami jaringan narkoba

Medan, IDN Times – Personel Polda Sumatra Utara menangkap gembong narkoba di kawasan Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Senin (29/1/2023). Terduga bandar yang ditangkap berinisial FRLG (35) warga Dusun II, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.

1. Ditangkap sedang bawa 1 Kg sabu

Bandar Narkoba Diciduk di Medan, Timbun 27 Kg Sabu dan 14 Ribu EkstasiIlustrasi penyalahgunaan obat (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka FRLG dibekuk ketika melintas di Jalan Flamboyan dengan bersepeda motor.

“Saat digeledah, kami mendapati tersangka membawa sabu-sabu seberat satu kilogram,” ujar Hadi dalam keterangannya, Rabbu (31/1/2024).

Baca Juga: ASN Medan Kampanyekan Prabowo-Gibran, Inspektorat: Masih Pemeriksaan 

2. Tersangka menimbun sabu dan ekstasi di dalam rumah

Bandar Narkoba Diciduk di Medan, Timbun 27 Kg Sabu dan 14 Ribu Ekstasi(Ilustrasi narkoba) IDN Times

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka. Dari sana polisi menemukan 27 Kg sabu-sabu dan ekstasi

Setibanya di lokasi petugas mendapati barang bukti berupa sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27 kg dan pil ekstasi sebanyak 14.431 butir. Barang haram itu disimpan di dalam ransel yang ada di kamarnya.

3. Polisi dalami jaringan tersangka

Bandar Narkoba Diciduk di Medan, Timbun 27 Kg Sabu dan 14 Ribu EkstasiIlustrasi borgol. (unsplash.com/niu niu)

Sampai saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan. Mereka mendalami soal jaringan tersangka.

“Pelaku ditahan di Mapolda Sumut. Kita masih melakukan pemeriksaan mendalam,” pungkasnya.

Baca Juga: 46 Unit Rumah di Gayo Lues Ludes Terbakar

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya