Astaga! Ayah di Medan Tega Menggauli 5 Anak Kandungnya

Polisi sebut tersangka bisa terjerat hukuman kebiri

Medan, IDN Times – Entah apa yang  ada di benak laki-laki berinisial S ini. Warga salah satu kecamatan di Kota Medan, Sumatra Utara ini tega menggauli lima anaknya yang masih di bawah umur.

Kini, S harus mendekam di rumah tahanan Polrestabes Medan. Polisi menangkapnya setelah perbuatan bejatnya terungkap.

1. Pencabulan terungkap setelah korban mengadu kepada ibunya

Astaga! Ayah di Medan Tega Menggauli 5 Anak KandungnyaIlustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan AKP M Ginting menjelaskan, peristiwa itu terungkap karena korban bercerita atas kejadian yang menimpa mereka. Sang ibu langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan.

"Anaknya berinisial N dan VL ngadu sama mamaknya dan cerita kalau mereka kerap dicabuli ayahnya, atas dasar pengakuan anaknya inilah ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan. Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban  serta hasil visum mendukung, akhirnya pada tanggal 18 Februari 2021 tersangka kami tangkap di rumahnya,"ujar M Ginting, Jumat (19/2/2021).

Baca Juga: Sindikat Penjualan Bayi di Medan Mulai Terungkap, 2 Bidan Tersangka

2. Pelaku dan istrinya kerap bertengkar, anaknya ditinggal di rumah

Astaga! Ayah di Medan Tega Menggauli 5 Anak KandungnyaIlustrasi Kekerasan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Hasil pemeriksaan kepolisian menunjukkan jika pelaku dan istrinya kerap bertengkar. Sehingga sang istri sering meninggalkan rumah. Saat itu Ayah bejat itu diduga melancarkan perbuatan cabulnya.

“Aksi pencabulan ini kerap dilakukan ayah korban dan terakhir dilakukan pada 8 Januari 2021 di ruang tamu rumahnya,” tukasnya.

3. Pelaku terancam hukuman kebiri

Astaga! Ayah di Medan Tega Menggauli 5 Anak KandungnyaPixabay/Myriams-Fotos

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku hanya mencabuli satu putrinya saja. Namun hasil visum kelima anak kandungnya menguatkan dugaan pencabulan.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, karena dilakukan oleh ayah kandungnya, hukuman ditambah 1/3 lagi. Kami juga akan memasukan Perpres nomor 70 tahun 2020 tentang kebiri,"pungkas AKP M. Ginting.

Baca Juga: Panca Putra Simanjuntak Gantikan Martuani Jadi Kapolda Sumut

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya