AKBAR Sumut: Omnibus Law Jebakan Kapitalis untuk Negara Berkembang

Catatan AKBAR Sumut soal alasan omnibus harus dibatalkan

Medan, IDN Times – Gelombang unjuk rasa penolakan terhadap Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja masih saja terjadi. Bahkan tak jarang unjuk rasa berakhir dengan kericuhan.

Omnibus Law memang sudah ditolak oleh berbagai elemen masyarakat sejak awal 2020. Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumatra Utara  menjadi salah satu elemen yang terus menggemakan penolakan. Bagi mereka, wacana Omnibus Law untuk kesejahteraan hanyalah intrik oligarki atau persekongkolan jahat.

Massa AKBAR Sumut pun kembali berunjuk rasa di DPRD Sumut, Senin (12/10/2020). Seperti biasa, massa berorasi dengan bernas sambil membentangkan poster perlawanan terhadap Omnibus Law. Massa tetap bertahan di tengah guyuran hujan deras.

Massa AKBAR Sumut pun kembali berunjuk rasa di DPRD Sumut, Senin (12/10/2020). Seperti biasa, massa berorasi dengan bernas sambil membentangkan poster perlawanan terhadap Omnibus Law. Massa tetap bertahan di tengah guyuran hujan deras.

 

Di tengah hujan itu juga, massa terlibat perdebatan dengan Anggota DPRD Sumut Fraksi NasDem Rahmansyah Sibarani. Massa mendesak DPRD Sumut untuk menyatakan sikap penolakan terhadap Omnibus Law. Namun Rahmansyah mengatakan, jika pernyataan sikap itu bukanlah wewenang mereka. DPRD hanya punya kewenangan menyampaikan aspirasi ke DPR RI.

Perdebatan alot tidak menemukan titik temu. Anggota DPRD Sumut meninggalkan massa di tengah hujan. Disambut sorakan massa yang mengecam mereka. Polisi yang berjaga juga meninggalkan massa. Massa nyaris tanpa pengawalan.

Unjuk rasa berlanjut, massa juga membuka kawat duri pembatas gedung DPRD Sumut. Mereka kemudian memanjat gerbang DPRD Sumut. Memasang spanduk berisi protes keras.

1. Unjuk rasa akan terus dilakukan sampai Omnibus Law dibatalkan

AKBAR Sumut: Omnibus Law Jebakan Kapitalis untuk Negara BerkembangMassa AKBAR Sumut berunjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPRD Sumut , Senin (12/10/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

AKBAR Sumut mencatat beberapa poin penolakan di dalam Omnibus Law. Pimpinan Aksi Dinda mengatakan jika penolakan Omnibus Law ini akan terus digulir sampai pemerintah membatalkannya.

AKBAR Sumut diinisiasi lintas organisasi mulai dari elemen buruh, petani, mahasiswa, aktifis perempuan, masyarakat adat dan lainnya. Mereka merasa jika Omnibus Law hanyalah akan menyengsarakan rakyat.

“Kita ingin memberi tahu bahwa selama rakyat masih punya kekuatan maka tidak akan kalah. Segala macam bentuk penolakan terhadap Omnibus Law sudah kami lakukan. Kami lakukan diskusi rutin di desa-desa, kampus-kampus, dan tempat umum lain. Melakukan unjuk rasa besar-besaran ke beberapa titik di kota Medan untuk menunjukkan kepada Pemerintah, bahwa gejolak penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja di semua daerah tidak terkecuali Medan sangat besar,” ujar Pimpinan Aksi Dinda usai unjuk rasa.

Baca Juga: [BREAKING] AKBAR Sumut Desak DPRD Ambil Sikap Terkait Omnibus Law

2. Omnibus Law dibuat dengan logika Patriarki

AKBAR Sumut: Omnibus Law Jebakan Kapitalis untuk Negara BerkembangMassa AKBAR Sumut berunjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPRD Sumut , Senin (12/10/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Menurut AKBAR Sumut, gelombang unjuk rasa adalah bentuk kemarahan masyarakat karena pemerintah dan DPR yang tidak mau mendengar rakyatnya. Pemerintah hanya perlu membatalkan Omnibus Law. Tidak dengan uji materi karena Omnibus Law yang dibuat menyalahi aturan.

Lusty, Wakil Pimpinan Aksi juga menyatakan bahwa Omnibus Law di bentuk pemerintah dengan logika produksi patriarki. Sehingga perempuan yang notabenenya mengalami kerja reproduksi tidak dianggap sebagai bagian yang menopang produksi kapital.

“Akibatnya, upah perempuan yang mengambil cuti selama haid, hamil dan melahirkan tidak dibayarkan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemerintah masih berlaku diskriminatif terkhusus kepada kaum perempuan,” ujar Lusty.

3. Eksploitasi alam hingga bertambahnya utang luar negeri akan terjadi jika Omnibus Law diterapkan

AKBAR Sumut: Omnibus Law Jebakan Kapitalis untuk Negara BerkembangMassa AKBAR Sumut berunjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPRD Sumut , Senin (12/10/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

AKBAR juga menyoroti soal kenapa Omnibus Law harus ditolak dan dibatalkan. Menurut mereka Omnibus Law hanya bertujuan untuk memfasilitasi investasi baik nasional dan internasional dengan alasan pertumbuhan ekonomi.

Pasal-pasal di dalam Omnibus Law juga dianggap bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, menguras habis tenaga pekerja dan eksploitasi alam untuk pertambangan.

“Pada masa revolusi 4.0 saat ini, negara kapitalis terus mencari jalan untuk mengalirkan modalnya ke negara-negara berkembang melalui Kerjasama Ekonomi, investasi. Ini adalah jebakan bagi negara dunia ketiga dengan politik Hutang Luar Negeri,” sambung Dinda.

4. Omnibus Law juga tidak sejalan dengan Undang-undang Pokok Agraria

AKBAR Sumut: Omnibus Law Jebakan Kapitalis untuk Negara BerkembangMassa AKBAR Sumut berunjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPRD Sumut , Senin (12/10/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam sektor agraria, Omnibus Law dianggap kontra produktif dengan semangat Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Omnibus Law hanya akan memberi peluang pemodal untuk ekspansi lahan sehingga mematikan ekonomi rakyat kecil.

Omnibus Law, bagi AKBAR Sumut, juga menghapuskan sanksi pidana bagi para pengusaha, hilangnya upah minimum, tak ada lagi cuti haid, pesangon dihapus.

“Pengusaha bisa saja semena-mena melakukan PHK karena tak wajib bayar pesangon. Ini sebagai sinyal bahwa pemerintah membuat rakyat semakin miskin dan sengsara,” ujar Dinda.

5. Jika dianggap ada disinformasi, kenapa draft final Omnibus Law terkesan ditutupi

AKBAR Sumut: Omnibus Law Jebakan Kapitalis untuk Negara BerkembangMassa AKBAR Sumut berunjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPRD Sumut , Senin (12/10/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

AKBAR Sumut juga menyoroti soal bantahan terbaru pemerintah yang mengatakan bahwa penolakan yang terjadi hanya karena disinformasi. Legislatif dan eksekutif serentak menyatakan poin-poin yang ditolak rakyat adalah hoaks.

“Kalau pun benar ada disinformasi, faktanya adalah terjadi karena hingga kini tidak terbukanya draf final Omnibus Law UU Cipta Kerja. Sejak awal kami sudah melihat gelagat jahat sembunyi-sembunyi dan terburu-burunya pembahasan UU ini. Tentu sangat bertentangan dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Pembentukan Perundang-Undangan yang mengharuskan adanya asas keterbukaan,” kata Dinda.

Omnibus Law dianggap hanya bagian dari akal bulus pemerintah untuk memberikan karpet merah untuk investor dan kepentingan oligarki.

“Omnibus Law adalah bentuk pengkhianatan cita-cita revolusi Indonesia yang memermanenkan kesengsaraan rakyat menuju jurang celaka," pungkasnya.

Unjuk rasa berlangsung tertib. Meskipun sempat ada upaya provokasi dari kelompok massa yang tidak dikenal dan diduga geng motor. Kelompok diduga geng motor sempat melintas beberapa kali di sekitar massa dan mengeblar kendaraan berknalpot blong. Massa AKBAR Sumut pun membubarkan diri karena situasi semakin tidak kondusif.

Polisi saat itu juga menangkapi sejumlah orang yang diduga akan berbuat rusuh. Di antaranya ada yang berseragam SMA.

Baca Juga: Demo Omnibus, Massa AKBAR Sumut Bawa Boneka Babi Berdasi ke DPRD

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya