Ajakan Hubungan Intim Ditolak, Pria Paruh Baya Bacok Kekasih

Pelaku menyerahkan diri ke polisi

Tebingtinggi, IDN Times – Seorang laki-laki paruh baya nekat membacok kekasihnya, SU (40). Laki-laki 54 tahun itu nekat membacok SU lantaran tidak dibolehkan berhubungan intim.

Pembacokan itu terjadi di kediaman korban di Kecamatan Padanghilir, Kota Tebingtinggi, Kamis (10/8/2023) petang. Bagaimana ceritanya?

Baca Juga: Brandan Bumi Hangus, Kisah Heroik Para Pejuang Kemerdekaan di Langkat

1. Keduanya pernah tinggal bersama tanpa status pernikahan

Ajakan Hubungan Intim Ditolak, Pria Paruh Baya Bacok Kekasihilustrasi pasangan kekasih (pexels.com/Odonata Wellnesscent)

Kepala Seksi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menjelaskan, awalnya pleaku datang ke rumah korban pada Kamis (10/8/2023) petang. Sebelumnya mereka tinggal bersama. Namun tanpa ada status pernikahan.

"Tiba di rumah korban, pelaku mengajak korban untuk keluar dan melakukan hubungan suami istri namun korban tidak mau sehingga terjadi pertengkaran mulut,” kata Agus, dalam keterangannya, Minggu (13/8/2023).

2. Pelaku sudah membawa parang untuk menakut-nakuti korban

Ajakan Hubungan Intim Ditolak, Pria Paruh Baya Bacok KekasihIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam pengakuannya, pelaku sudah membawa parang. Niatnya untuk menakut-nakuti korban agar mau memuaskan pelaku.

Saat bertengkar, emosi pelaku tersulut. “Pelaku mengambil parang dan langsung membacok korban hingga pipi kiri korban terkena tebasan parang," kata Kasi Humas.

3. Pelaku menyerahkan diri ke polisi

Ajakan Hubungan Intim Ditolak, Pria Paruh Baya Bacok KekasihIlustrasi. Seorang pelaku perdagangan orang dengan tangan terborgol saat dihadirkan di Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Mendengar ada keributan, adik korban datang. Sementara pelaku meninggalkan lokasi karena panik.

Pelaku pulang ke rumah anaknya di kawasan Jalan Cemara. Dia menceritakan kejadian pembacokan itu.

“Pelaku akhirnya menyerahkan diri dengan ditemani anaknya. Dia juga membawa  parang yang digunakan untuk membacok korban. Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 351 ayat (1) KUHP," pungkasnya.

Baca Juga: Brandan Bumi Hangus, Kisah Heroik Para Pejuang Kemerdekaan di Langkat

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya