40 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka Kasus SM Karang Gading

Kasus sudah setengah tahun bergulir

Medan, IDN Times -  Kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengalihan Fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur Laut di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Sumut terus mengembangkan kasus itu.

Sejak diumumkan penyidikannya Desember 2021 lalu, belum ada orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Orang – orang yang diperiksa masih berstatus saksi.

1. Totalnya sudah 40 saksi diperiksa

40 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka Kasus SM Karang GadingKondisi kawasan mangrove di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. (Suhaery Faiz for IDN Times)

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Yosgernold A Tarigan menjelaskan, hingga saat ini tim dari Pidana Khusus Kejati Sumut sudah memeriksa 40 orang saksi dalam kasus itu.

“Saksi – saksi yang diperiksa dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak yang mengunakan lahan, Kementerian LHK dan beberapa ahli,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi  Sumatra Utara Yosgernold A Tarigan, Jumat (2/9/2022).

Kata Yos, sampai saat ini semua proses masih terus dilakukan. Informasi yang dihimpun, tiga pejabat BPN yang diperiksa yakni N dan SGT selaku mantan Kepala BPN Langkat tahun 2009-2012 dan tahun 2013 serta RM selaku mantan Kepala Seksi Penetapan Lahan pada Kantor BPN Langkat. Kejaksaan juga sudah memeriksa R alias Acai, karyawan perusahaan pengelola perkebunan kelapa sawit di Kawasan Karang Gading.

2. Dua lokasi sudah digeledah, Kejati Sumut libatkan ahli lingkungan hitung kerugian negara

40 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka Kasus SM Karang GadingIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kejati Sumut juga sudah melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda. Meskipun Yos tidak merinci, di mana dua lokasi itu, namun pihaknya melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen, berkas dan lainnya untuk melengkapi barang bukti.

Pihaknya juga melibatkan ahli keuangan dan lingkungan untuk menghitung besaran jumlah kerugian negara.

“Untuk ahli lingkungan kita libatkan dari IPB. Untuk keuangan kita libatkan dari UGM,” pungkas Yos.

3. Ada 60 sertifikat lahan yang diterbitkan dalam kasus dugaan korupsi ini

40 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka Kasus SM Karang Gadingilustrasi penanaman mangrove (ANTARA FOTO/Akbar Tado)

Sebelumnya, penyidik dari Kejati Sumut juga sudah melakukan peninjauakn di lapangan. Dalam kasus ini ada 60 sertifikat tanah yang terbit di areal SM Karang Gading. Tentunya ini merugikan negara karena peruabahan kawasan konservasi hutan bakau menjadi perkebunan.

Berdasarkan temuan di lapangan ada sebanyak 28.000 batang pohon sawit tumbuh di atas kawasan. Modusnya menggunakan koperasi petani, seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit. Ternyata, lahan hanya dikuasai satu orang yang diduga mafia tanah.

Perubahan kawasan menjadi penyebab kerusakan lingkungan di sana. Nelayan terpaksa harus menyabung nyawa melaut lebih jauh untuk menangkap ikan. Karena, hilangnya kawasan mangrove membuat habitat ikan, udang dan kepiting menjadi rusak. Kerusakan ini juga menjadi penyebab bencana alam banjir rob di kawasan Langkat pada 2010 lalu.

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya