6 Kg Sabu dari Malaysia Gagal Edar di Medan, 1 Orang Ditangkap

Diselundupkan via jalur laut

Asahan, IDN Times – Polres Asahan menggagalkan peredaran 6 Kg sabu-sabu diduga dari Malaysia. Polisi menangkap satu orang terduga kurir bernama Heriawan, pada Minggu (17/3/2024).

Dia diduga menjadi kurir narkoba jaringan internasional. Kini Heriawan ditahan. Polisi tengah mengembangkan kasusnya.

1. Narkoba dibawa melalui laut Asahan

6 Kg Sabu dari Malaysia Gagal Edar di Medan, 1 Orang DitangkapIlustrasi sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau terkait 31,41 Kg sabu dan 2397 butir ekstasi (IDN Times/ Fanny Rizano)

Kasus ini terungkap dari informasi yang menyebut soal pengiriman sabu-sabu dari Malaysia melalui jalur laut. Polisi kemudian melakukan penyisiran bibir pantai sekira pukul 03.30 WIB.

“Personel kemudian melihat satu perahu yang sandar di daerah Desa Silaubaru,” kataKapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, Senin (1/4/2024).

2. Heriawan ditangkap saat membawa 6 kg sabu-sabu

6 Kg Sabu dari Malaysia Gagal Edar di Medan, 1 Orang DitangkapKompas.com

Perahu itu menurunkan seorang laki-laki yang membawa tas  berwarna merah. Saat ditanyai, laki-laki itu hanya diam saja.

Saat digeledah, polisi menemukan enam bungkus plastik berisi sabu-sabu. Beratnya sekitar 6 Kg.

3. Pelaku dapat sabu-sabu dari WNI di Malaysia

6 Kg Sabu dari Malaysia Gagal Edar di Medan, 1 Orang DitangkapPngtree.com

Setelah diinterogasi, Heriawan mengaku mendapatkan sabu-sabu dar seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia bernama Heri. Sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan ke Kota Medan oleh Azwar dan Yusri.

Dari mengantarkan sabu-sabu itu, Heriawan mendapatkan upah. “Pengakuan pelaku, dia sudah lima kali mengantarkan sabu-sabu dari Malaysia.

“Uang tersebut telah habis digunakan di Malaysia guna memenuhi kebutuhan hidup keluarganya yang semuanya berada di Malaysia. Saat ini kami tengah melakukan penyelidikan,” pungkasnya.

Heriawan terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya