Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

4 Terdakwa Pengemplang Dana KIP Univa Labuhanbatu Segera Disidang

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana KIP Mahasiswa Univa Labuhanbatu akan segera disidang. (Dok Kejati Sumut)

Medan, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menyebut kasus dugaan korupsi dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada mahasiswa Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu, segera disidangkan.

Keempat terdakwa adalah Miftah Ar Razy selaku mantan Wakil Rektor Univa Labuhanbatu, Syarif Hidayat, Rahmat Kurnia dan Hadiqi Nuha.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Yos A Tarigan mengatakan, mereka akan mulai menghadap hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (11/1/2024).

"Pasca penyerahan terdakwa dan barang bukti dari JPU Kejati Sumut ke PN Medan, keempat terdakwa saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Tanjung Gusta Medan," kata Yos, Selasa (9/1/2024).

1. Para terdakwa melakukan pungli dana KIP 233 mahasiswa

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Yos menjelaskan, kasus yang menjerat para terdakwa adalah dugan korupsi bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 233 mahasiswa Univa Labuhanbatu pada anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI anggaran 2021-2022. Masing-masing mahasiswa penerima manfaat mendapat Rp7,2 juta.

"Seperti kita ketahui KIP adalah program bantuan sosial yang diluncurkan oleh Pemerintah Joko Widodo dengan tujuan meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia," kata Yos.

2. Pungli diduga dilakukan setiap semester

ilustrasi penggelapan uang perusahaan. (pixabay.com/Оксана)

Setiap semester, lanjut Yos per mahasiswa mendapatkan biaya pendidikan sebesar Rp 2,4 juta biaya hidup sebesar Rp 4,8 juta yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kemendikbud kemudian mentransfer biaya pendidikan ke rekening kampus Univa, sementara biaya hidup ditransfer ke rekening masing-masing mahasiswa.

"Biaya hidup mahasiswa sebesar Rp4,8 juta per mahasiswa untuk semester pertama tahun 2021, diduga telah dilakukan pungli oleh tersangka Wakil Rektor II Miftah Ar Razy dan pihak luar atau swasta atas sepengetahuan Wakil Rektor II yang bervariasi antara Rp 2,5 juta hingga Rp3,1 juta per mahasiswa," katanya.

3. Terdakwa terancam hukuman di atas 4 tahun penjara

Ilustrasi korupsi(pexel.com/Tima Miroshnichenko)

Keempat terdakwa, tambah Yos dijerat dengan dakwaan Primair ; Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 12 huruf e jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tehun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us