24 PMI Ilegal Ditangkap saat Berangkat ke Malaysia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sumatra Utara menangkap kapal motor yang membawa calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia, Sabtu (20/4/2024).
Bermula dari patroli Polairud di kawasan Pantai Labu Deli Serdang. Polisi melihat satu kapal nelayan dengan penumpang yang cukup banyak.
“Tim patroli menangkap calon PMI ilegal, kru kapal agen dan korlap,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Senin (22/4/2024).
1. Total 31 orang ditangkap
Totalnya ada 31 orang yang ditangkap. Rinciannya, ada 24 orang diduga PMI ilegal, 5 kru kapal, agen dan Korlap.
2. Kapal yang membawa PMI ilegal berangkat menuju Pantai Cermin
Hadi menerangkan, kapal yang membawa PMI ilgal itu berangkat dari Sungai Benteng Sirantau menuju laut di Pantai Cermin untuk dipindahkan ke kapal besar Menuju Malaysia. Ke 24 orang PMI ilegal terdiri dari 14 orang berasal dari NTT, 1 orang dari Sumut, 1 orang dari Bengkulu, 8 orang dari Aceh.
"Polisi akan berkoordinasi dan Bekerjasama dengan BP2MI dalam proses penyelidikan," pungkasnya.
Baca Juga: 187.584 Penumpang di Sumut Naik Kereta Api Selama Lebaran