22 Pekerja Ilegal Gagal Berangkat ke Malaysia, Dicegat di Sergai

Serdang Begadai, IDN Times – Kepolisian Resor Serdangbedagai, Sumatra Utara menggagalkan upaya penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal melalui jalur laut. Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen resmi.
Ada 22 orang yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini. Seorang diduga agen berinisial E, juga ditangkap. Korban dan tersangka teridentifikasi berasal dari Nusa Tenggara Timur.
" 22 orang calon tenaga kerja asal NTT, berikut tersangka E, serta barang bukti mobil diamankan," sebut Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, dalam keterangan tertulis, Jumat (22/11/2024).
1. Warga curiga dengan aktifitas orang asing di kawasan Desa Pon

Kata Jhon, kasus ini bermula dari kecurigaan masyarakat dengan aktifitas beberapa orang yang asing di sebuah rumah, di Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai. Mereka kemudian melapor ke polisi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap tersangka E. Polisi bergerak menghentikan dua mobil saat melintas di jalan di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Senin malam, 18 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
2. Para korban hendak diselundupkan dari Tanjungbalai

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan. Dalam dua mobil itu, ditemukan 15 orang PMI ilegal asal NTT. Mereka rencananya akan diselundupkan pelalui pelabuhan tikus di Kota Tanjungbalai.
"Lalu, dilakukan interogasi terhadap sopir yang kemudian mengaku di suruh oleh E, untuk membawa para calon pekerja tersebut ke Tanjungbalai dengan terlebih dahulu menemui E di Gerbang Tol Teluk Mengkudu," jelas Jhon.
3. Tersangka ditangkap di kawasan gerbang tol Teluk Mengkudu

Polisi kemudian mengejar E di kawasan Gerbang Tol Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai. Alhasil, ditemukan lagi 7 orang PMI ilegal dibawa oleh tersangka itu.
"Modus, penyelundupan PMI ilegal asal NTT tanpa dilengkapi dokumen atau ijin yang sah dari Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia, untuk mendapatkan keuntungan dengan menawarkan para calon tenaga kerja asal NTT tersebut," jelas Jhon.
Selanjutnya, E bersama 22 PMI ilegal, supir dua orang dan tiga unit mobil diamankan ke Polres Sergai, guna pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian juga berkordinasi dengan BP3MI Sumut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 4 dan pasal 11 dari Undang Undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling paling lama 15 tahun penjara. Kemudian, E juga dijerat dengan pasal 81 dan pasal 83 dari Undang Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.