2 Tersangka Korupsi Jalan Madina Ditahan, 2 Lagi Masih Haji dan Buron
![2 Tersangka Korupsi Jalan Madina Ditahan, 2 Lagi Masih Haji dan Buron](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20240118/whatsapp-image-2024-01-18-at-110851-am-70f1d26fa582961bcce27403239152f9_600x400.jpeg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menahan dua dari empat tersangka dugaan korupsi korupsi pekerjaan konstruksi peningkatan struktur jalan provinsi ruas jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020. Dua orang yang ditahan adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Andi Hakim Matondang dan Marwan selaku Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) No.1.03.01.01.34.014.5.2 tanggal 15 Mei 2020 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 18.000.000.000.
1. Satu tersangka masih ibadah haji, satu lagi buron
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A tarigan mengatakan pihaknya masih memburu dua tersangka lagi.
Satu tersangka bernama Suhaini Aritonang selaku konsultan supervisor masih melaksanakan ibadah haji. Sementara rekanan swasta Direktur Utama PT Erika Mila Bersama Martua Pandapotan Siregar yang mengerjakan proyek itu masih buron.
2. Para tersangka tidak menuntaskan proyek tepat waktu
Kata Yos, dugaan korupsi ini muncul karena bahwa dalam pelaksanaanya kontrak yang dimaksud tidak dapat diselesaikan sesuai masa atau tenggang waktu pelaksanaan kontrak sesuai spesifikasi yang telah diatur dalam kontrak baik mutu (kuantitas) maupun jumlah (kuantitas).
PT. Erika Mila Bersama selaku penyedia sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat. “Mereka terlambat melakukan mobilisasi personil, peralatan dan material yang mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaian pekerjaan sesuai time schedule (jadwal) yang ditetapkan atau dengan kata lain antara rencana dan realisasi dilapangan terdapat deviasi yang cukup signifikan," jelas Yos A Tarigan dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).
3. Negara mengalami kerugian hingga Rp3,7 miliar
Akibat perbuatan tersangka, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.740.431.580,98 berdasarkan Laporan Hasil Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa keempat tersangka dikenakan Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Kebakaran Rumah Wartawan Karo, KKJ Sumut Ungkap Sejumlah Kejanggalan