2 Penjual Kulit Harimau dan Sisik Tenggiling Ditangkap di Sumut

Terungkap dari polisi yang menyamar jadi pembeli

Medan, IDN Times – Personel Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara menangkap dua orang dalam dugaan kasus perdagangan bagian tubuh satwa secara ilegal. Satu orang penjual kulit harimau dan tulang. Satu orang lagi adalah penjual sisik tenggiling.

Pertama bernama Martua Simarmata, selaku penjual tulang dan kulit harimau. Laki-laki 44 tahun itu warga Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara.

Kedua Daud Yusuf Simarmata (41), warga Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumut. Keduanya ditangkap pada Kamis (9/11/2023).

1. Terungkap dari polisi yang menyamar jadi pembeli

2 Penjual Kulit Harimau dan Sisik Tenggiling Ditangkap di Sumutilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu Polda Sumut melakukan penyelidikan mendalam. Mereka kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli.

“Penangkapan kita lakukan dengan metode undercover buy,” kata Hadi kepada IDN Times, Senin (13/11/2023).

2. Peran keduanya masih diselidiki

2 Penjual Kulit Harimau dan Sisik Tenggiling Ditangkap di SumutPetugas kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memperlihatkan bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik tenggiling saat konferensi pers di Mapolda Riau, di Pekanbaru, Riau, Senin (25/9/2023). (ANTARA FOTO /Rony Muharrman)

Kedua pelaku ditangkap polisi di Hotel Samudra, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Dari tangan Martua, polisi menyita selembar kulit harimau dan tulang harimau. Sementara dari Daud, polisi menyita sekitar 15 kg sisi sisik tenggiling

Hadi yang ditanyai ihwal sumber kulit harimau dan sisik tenggiling belum memaparkan lebih lanjut. Termasuk soal peran keduanya.

“Kami masih melakukan penyelidikan,” ujarnya singkat.

3. Perdagangan satwa dan bagian tubuhnya masih masif

2 Penjual Kulit Harimau dan Sisik Tenggiling Ditangkap di SumutHarimau Sumatra Citra Kartini saat berada di Sanctuary Harimau Barumun, Paluta, Sumut. (Saddam Husein for IDN Times)

Kulit harimau menjadi kasus perdagangan bagian tubuh satwa yang sering ditemui. Masih hangat dalam ingatan, mantan Bupati Bener Meriah, Aceh Ahmadi ditangkap bersama beberapa orang lainnya karena menjual kulit harimau pada Mei 2022 lalu. Ahmadi hanya divonis ringan 18 bulan penjara.

Kemudian awal November lalu, Dirjen Gakkum KLHK mengungkap kasus perdagangan 337,8 kg sisik tenggiling di Kalimantan Barat. Pada Mei lalu, Mabes Polri mengungkap kasus 275 kg sisik tenggiling di Medan. Ada tiga orang yang terlibat kasus itu.

Sisik tenggiling diminati di luar negeri. Salah satunya Tiongkok. Para pelaku memanfaatkan celah jalur laut yang luput dari pengamanan untuk mengirimkan barang.

Direktur Eksekutif Direktur Eksekutif FLIGHT Protecting Indonesia's Birds Marison Guciano pernah mengatakan, Sumatra Utara dan Aceh adalah zona merah perdagangan satwa. Baik yang masih hidup hinnga bagian tubuhnya.

“Karena di sana masih punya kawasan hutan cukup luas. Ada KEL, ada Ekosistem Batangtoru, ada juga Taman Nasional Batang Gadis (TNBG). Di Sana karena tutupannya masih baik dan populasinya masih kaya, sehingga Sumut dan Aceh ini diidentifikasi sebagai daerah merah,” ungkap Direktur Eksekutif Direktur Eksekutif FLIGHT Protecting Indonesia's Birds Marison Guciano, Rabu.

Hasil pemantauan FLIGHT tidak sedikit pelaku perburuan dari luar masuk ke Sumut. Lantaran, melihat potensi alamnya yang masih kaya. Ini menjadi tantangan serius bagi otoritas terkait mewaspadai perburuan.

Marison meminta aparat bisa lebih jeli lagi. Belakangan juga ada perubahan pola perdagangan yang dilakukan para pelaku kejahatan. Pola ini pun begitu cepat berkembang memanfaatkan teknologi.

Kajian FLIGHT juga menunjukkan jika perdagangan ilegal satwa dilindungi diduga melibatkan aparat korup. Misalnya, penyelundupan melalui jalur laut bisa lolos dari otoritas terkait.

Baca Juga: Fakultas Hukum UMSU Gelar Aksi Peduli Palestina saat Sidang Yudisium

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya