2 Penganiaya Pelajar MAN Ditangkap, Polisi Buru Lainnya

Motif penganiayaan diduga karena korban beda geng

Medan, IDN Times – Kasus penganiayaan yang dialami oleh korban MHD menjadi perbincangan publik. Polisi terus melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kota Medan itu.

Penyelidikan polisi membuahkan hasil. Mereka menangkap dua dari empat tersangka penganiayaan.

Kedua pelaku yang ditangkap polisi yakni MH (14) pelajar satu sekolah korban dan AH yang diduga merupakan salah satu mahasiswa di perguruan tinggi negeri di Medan.

1. Polisi memburu pelaku lainnya

2 Penganiaya Pelajar MAN Ditangkap, Polisi Buru LainnyaIlustrasi buronan. (IDN Times/ Agung Sedana)

Penyelidikan polisi tidak berhenti di AH dan MH. Mereka memburu pelaku lainnya.

"Saat ini dari 2 (pelaku yang ditangkap) keterangan masih kami dalami, pelaku yang lain sudah kami ketahui posisinya, saat ini sedang (proses) kami lakukan penindakan," ujar Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan Komisaris Teuku Fathir Mustafa kepada awak media, Selasa (28/11/2023).

2. Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda

2 Penganiaya Pelajar MAN Ditangkap, Polisi Buru LainnyaIlustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam pemeriksaan, dua tersangka yang ditangkap mengakui perbuatannya. Mereka juga mengaku memiliki peran yang berbeda-beda.

"Perannya ini masing-masing, ada yang melakukan pemukulan dan juga yang melakukan tindakan seperti yang disampaikan oleh korban,” ujar Fathir.

Beredar informasi jika pelaku penganiayaan itu sampai 20 orang. Fathir belum bisa memastikannya. Pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Saat ini pemeriksaan terus berjalan, kami masih mendalami (dugaan keterlibatan pelaku lain), kami akan mengusut tuntas kejadian ini (apabila ada) pelaku lain, akan kami lakukan tindakan sesuai proses hukum yang berlanjut," ujarnya.

Sementara itu, motif penganiyaan diduga dipicu perselisihan antar geng atau kelompok berbeda Korban dianggap pelaku berada berseberangan dengan kelompoknya.

"Untuk (penyelidikan) sementara yang kami dapat dari (keterangan) 2 pelaku (yang ditangkap ini) motifnya sakit hati antara kelompok yang satunya dengan kelompok lain," ujar Fathir.

Atas perbuatannya kini pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 2 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.

3. Korban dianiaya, tangannya disundut besi panas

2 Penganiaya Pelajar MAN Ditangkap, Polisi Buru LainnyaIlustrasi perkelahian, IDN Times/Sukma Shakti

Penganiayaan keji itu dialami MHD pada Kamis (23/11/2023). Sekelompok orang bersepeda motor membawa paksa dirinya. Dia dibawa ke sebuah warung. Para pelaku kemudian menganiayanya. Dia dipaksa makan lumpur, menghisap sandal, makan daun hingga air liur ludah salah satu pelaku.

Korban kemudian disundut rokok. Para pelaku juga menyundut korban dengan besi panas berbentuk inisial PA. Orangtua korban yang mengetahui peristiwa itu, kemudian membawanya ke rumah sakit. Korban diketahui mengalami luka memar di sekujur tubuh.

Ibu korban KA meminta aparat kepolsian mengusut kasus ini. Dia meminta polisi menangkap seluruh pelakunya.

"Saya tidak terima anak saya satu-satunya diperlakukan seperti ini seperti binatang. Saya memohon kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan menindak semuanya sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Dia berharap, tidak ada lagi kasus serupa terjadi. Sehingga para pelajar bisa nyaman bersekolah.

“Polisi juga kami harap bisa lebih meningkatkan patroli agar kenakalan remaja bisa dideteksi sedini mungkin dan diredam," pungkasnya.

Baca Juga: Pelajar di Medan Diduga Diculik, Tangannya Ditempel Besi Panas

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya