2 Pelaku Penganiaya Panwascam Medan Ditangkap, 2 Lainnya Diburu Polisi

Korban dianiaya saat melakukan tugas

Medan, IDN Times – Polisi menangkap tersangka penganiayaan terhadap Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Medan baru, Kota Medan. Dua pelaku yang ditangkap berinisial CH(35) warga Jalan Gitar, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan dan KFS (30) warga Jalan Kapten Pala Bangun Centrum, Kelurhahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Keduanya ditangkap di Kafe AJ, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, sekira pukul 15.00 WIB. Mereka berdua diduga menganiaya Annur Raja Napator Siregar, anggota Panwascam Medanbaru, Sabtu (13/1/2024).

1. Polisi memburu dua tersangka lainnya

2 Pelaku Penganiaya Panwascam Medan Ditangkap, 2 Lainnya Diburu PolisiIlustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Dalam kasus ini, polisi mengidentifikasi ada empat terduga pelaku. Dua pelaku kini masih dalam pengejaran.

“2 pelaku lainnya masih kita buru, namun identitasnya sudah kita kantongi,” ujar Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Teddy Jhon Sahala Marbun.

Baca Juga: Panwascam di Medan Luka-luka, Diduga Dianiaya Tim Calon DPD RI

2. Masing-masing Pelaku memiliki peran yang berbeda-beda

2 Pelaku Penganiaya Panwascam Medan Ditangkap, 2 Lainnya Diburu Polisiilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Teddy menerangkan masing-masing pelaku memiliki peran berbeda saat menganiaya anggota Panwascam tersebut.

“Peran KFS yaitu merebut ponsel milik korban, sedangkan CH berperan membawa dan memiting korban ke Jalan Harmonika," jelas Teddy.

3. Polisi imbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri

2 Pelaku Penganiaya Panwascam Medan Ditangkap, 2 Lainnya Diburu PolisiIlustrasi borgol. (unsplash.com/niu niu)

Teddy mengimbau kepada masyarakat, jangan main hakim sendiri. Ia menegaskan masyarakat tidak boleh  melakukan perlakuan melawan hukum saat penyelenggara Pemilu menjalani tugasnya.

"Kami himbau pada masyarakat untuk tidak serta merta melakukan main hakim sendiri. Untuk pelaku lainnya diminta segera menyerahkan diri," tegas Teddy.

Kini, keduanya sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 Subs 170 Ayat 1 Jo 351KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Annur  dianiaya sejumlah orang yang diduga tim pemenangan dari Calon DPD Badikenita Sitepu. Annur dikeroyok saat melakukan tugas pengawasan. Saat kejadian, korban sudah memperkenalkan diri sebagai anggota Panwascam Medan Baru. Memang saat itu dia tidak mengenakan atribut Panwascam. Karena dia hanya ingin mengecek laporan warga tersebut. Karena penganiayaan itu, Annur mengalami luka – luka.

Baca Juga: Perdagangan Satwa Dilindungi di Sumut Rugikan Negara Ratusan Miliar

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya