2 Nelayan Asahan Ditangkap, Diduga Jadi Kurir 10 Kg Sabu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Asahan, IDN Times – Personel Kepolisian Daerah Sumatra Utara menangkap dua nelayan di Kota Tanjungbalai, Minggu (7/1/2024). Keduanya diduga terlibat dalam jaringan bisnis gelap sabu-sabu.
Kedua nelayan yang ditangkap itu berinisial AS alias Aweng (47) dan SB (40) . Keduanya adalah warga Kecamatan Seikeyang Barat, Kabupaten Asahan.
1. Bermula dari informasi peredaran narkoba
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan sabu-sabu ini bermula dari informasi masyarakat. Informasinya terkait peredaran sabu-sabu di Desa Sei Serindan, Kecamatan Seikepayang Barat, Kabupaten Asahan.
"Informasi itu pun langsung ditindaklanjuti personel dan berhasil menangkap pelaku SB," kata Hadi, Senin (8/1/2024).
Dari penangkapan pelaku SB, Hadi menerangkan personel melakukan pengembangan dan kembali menangkap rekannya AS alias Aweng.
Baca Juga: 3 Bulan, Polda Sumut Tangkap 2.548 Orang Terlibat Narkoba
2. Polisi menyita 10 g sabu-sabu
Polisi kemudian mencari keberadaan barang bukti. Mereka menemukan sabu-sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat 10 Kg. Sabu-sabu itu ditemukan di dalam perahu yang sandar di pinggir Sungai Sei Serindan.
"Berdasarkan keterangan awal ketika diperiksa pelaku SB mengakui barang bukti itu miliknya dan sudah menerima uang transportas dari bandar yang identitasnya telah diketahui," terangnya.
3. Polisi memburu bandar
Hadi menambahkan, terhadap kedua pelaku bersama barang bukti sabu 10 kg itu pun telah dibawa ke kantor Dit Narkoba Polda Sumut utk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Penyidik sudah mengetahui identitas bandar dan sedang mengembangkan para jaringan lainnya," pungkasnya.
Baca Juga: Bus STT Masuk ke Jurang di Taput, 2 Orang Meninggal Dunia